Irwasda Polda Riau terkejut ada korban kriminal disuruh nyari tersangka sendiri

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau, Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah kaget mendapat informasi adanya warga korban kriminal yang melapor di Polresta Pekanbaru, disuruh mencari sendiri, tersangka yang menggelapkan mobil miliknya.
"Loh, gak ada seperti itu, gak benar kalau begitu. Saat kasus dilaporkan, harus ditangani penyidik sampai tuntas, jangan menyusahkan masyarakat dengan menyuruhnya mencari tersangka sendiri," ujar Alamsyah, Jumat (06/03/15) di kantornya.
Menurut Alamsyah, jika pelayanan kepolisian dirasa kurang maksimal dan tidak benar, masyarakat dipersilahkan melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau.
"Dalam menangani kasus yang diadukan masyarakat, penyidik kepolisian harus tuntas memproses. Jangan ada penyidik yang meminta korban sendiri menghadirkan pihak-pihak yang diduga melakukan kejahatan," ujar Alamsyah
Sebelumnya diberitakan merdeka.com, Ratno Irawan Swid, warga Pekanbaru korban penggelapan mobil sampai sekarang masih heran kenapa tersangka penggelapan mobilnya tak ditahan, ia juga disuruh mencari sendiri orang yang membawa mobil dari tersangka.
Hal ini berbeda jika yang menjadi korban adalah polisi. Tahun 2013 lalu, Polresta Pekanbaru dengan cepatnya menangkap pasutri atas kasus serupa. Namun, korban mereka adalah seorang perwira yang bertugas di Polresta Pekanbaru.
Jika ditarik kebelakang, masyarakat pernah disuguhi kabar oleh berbagai media cetak dan elektronik. Mi (33), warga Pekanbaru, seorang mantan istri polisi ditangkap jajaran Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru bersama suami keduanya, Ip (33), Selasa (12/02/13).
Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan penggelapan terhadap dua unit mobil Toyota Avanza milik Ipda Irwan, seorang perwira polisi yang bertugas di Polresta Pekanbaru.
Dalam kasus ini, Ratno melaporkan peristiwa penggelapan mobil yang dialaminya ke Mapolresta Pekanbaru, Senin (04/08/14) lalu dengan laporan nomer 953/VII/2014/SPKT111 Polresta.
Saat itu, mobil jenis Toyota Avanza velos 2014 milikya dipinjam Ax, temannya sendiri namun tidak kembali. Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian menetapkan Ax sebagai tersangka.
Ratno menuturkan ia sudah sempat diminta keterangan lagi oleh polisi setelah berkas perkara kasus ini dikembalikan jaksa dengan petunjuk (P-19). Penyidik memintanya mencari keberadaan orang yang diduga kuat membawa mobil miliknya dari tangan Ax.
Lain Ratno, lain pula yang dialami Rajiman (35) warga Jalan Adi Sucipto Gang Harapan Nomor 139 RT 2/RW 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Mobil BM 1790 QO miliknya dibawa lari oleh Er (34).
Er ditetapkan tersangka dan sempat ditahan namun belakangan dilepas. Santer beredar kabar, Er adalah informan Satuan Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru dan Polsek Senapelan.
Apa yang menimpa Rajiman berawal saat mobilnya disewa Er melalui perantara seorang kerabatnya, Selasa (07/10/14) di Jalan Selamat, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki tepatnya disamping percetakan Trinity. Mobil akan digunakan untuk keperluan mengurus proyek ke Bangkinang, Kampar selama dua hari.
Kecurigaan muncul saat usai waktu rental, mobil tak kembali. Er pun tak lagi bisa dihubungi. Pencarian terhadap Er sempat membuahkan hasil beberapa bulan kemudian, ia tinggal di Jalan Pepaya bersama wanita simpanannya. Er diamankan ke Polsek Payung Sekaki setelah dibuat laporan polisi.
Meski Er mengaku membawa mobil, Deki, penyidik Polsek Payung sekaki tak menahan, alasannya barang bukti mobil harus ada, sementara mobil ini sudah dipindah tangankan lagi pada An. Er, mengatakan, An adalah orang yang terakhir memakai, mobil itu bertabrakan di jalan kelok sembilan, propinsi Sumatera Barat.
Pada kenyataannya, Er hanya memberikan informasi keberadaan An, selanjutnya ia bebas melenggang dilepaskan Polsek Payung Sekaki tanpa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski begitu, korban yang kehilangan mobil tak mau menyerah. Bersama kerabat Er yang memperantarai peminjaman mobil, dan beberapa polisi pelacakan terhadap mobil dilakukan hingga ke Payakumbuh, Sumatera Barat.
Disini, didapati informasi bahwa Aiptu Rk, seorang oknum anggota polisi disana sempat memegang mobil tersebut, alasannya ia memperbaiki setelah dimintai tolong Er. Er mengaku pada dirinya bahwa ia anggota Polda Riau yang bertugas di SPN Pekanbaru.
Adanya Rk dalam rangkaian ini membuat kasus semakin tidak jelas lagi. Er yang tersangka namun tak ditahan menjadikan korban hanya menemukan jalan buntu. Karena hanya Er yang mengetahui wajah An, ia kini santai tak tersentuh polisi.
Kabar terbaru lagi, Polsek Payung Sekaki tak lagi menangani kasus tersebut. Dengan alasan, Lokasi penyerahan barang, mereka melimpahkan pada Polsek Siak Hulu.
Alamsyah menegaskan, jika penyidik ogah-ogahan menangani kasus, penyidik yang menangani kasus tersebut harus diperiksa Propam Polda Riau.
"Kalau penyidiknya begitu, bisa diperiksa. Menuntaskan kasus itu memang kewajiban penyidik. Kalau mesyarakat mengalami seperti itu, bisa dibuat pengaduan masyarakat. Agar kita tindaklanjuti," tegas Alamsyah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, pihaknya akan menangani setiap tindakan kepolisian yang kurang menyenangkan bagi masyarakat dan menyalahi aturan.
"Jika masyarakat melapor, akan dilanjutkan pada Bid propam Polda Riau. Polda berterimakasih atas kontrol masyarakat terhadap kinerja kepolisian," jelas Guntur. [Pan]

