AKP Beni diduga fitnah abang ipar saat sidang kasus selingkuh istri

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang disiplin atas dugaan perselingkuhan antara AKBP Daniel Widyamuharram Sik dengan Ipda Rosita Novianti berbuntut panjang. Pasalnya, AKP Beni yang merupakan suami Ipda Rosita dilaporkan abang iparnya sendiri, Rudi Yulianto Unu alias abang kandung Ipda Rosita, ke tempatnya berdinas di Mapolresta Pekanbaru.
Rudi mengaku difitnah saat AKP Beni jadi saksi di persidangan disiplin di lantai dua Mapolda Riau yang dipimpin Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Pudji, selaku Atasan yang berhak menghukum (Ankum).
Data yang dihimpun di kepolisian Kamis (05/03/15) menyebutkan, tudingan AKP Beni itu terungkap sewaktu Ipda Rosita menjalani sidang disiplin di Mapolda Riau dengan terperiksa mantan Kabag Binkar Polda AKBP Daniel Sik.
Dalam sidang itu, Atasan yang Berhak Menghukum Polda Riau menyidangkan AKBP Daniel dengan dugaan telah beselingkuh dengan Ipda Rosita yang bertugas di Mapolresta Pekanbaru.
Majelis Ankum menghadirkan AKP Beni sebagai saksi. Ia diminta menceritakan rangkaian perselingkungan yang diduga dilakukan isterinya dengan AKBP Daniel, pada malam pergantian tahun 2014-2015.
Dalam kesaksiannya, AKP Beni sempat menyebut abang iparnya itu, Rudi, marah besar mendengar kabar perselingkuhan adiknya tersebut. AKP Beni mengaku Rudi berencana membunuhnya karena perbuatan tersebut.
"Saya bunuh kamu. Saya bunuh kamu" demikian ucapan Rudi yang ditirukan AKP Beni di depan Ankum saat sidang.
Setelah mendapat keterangan Beni di majelis Ankum, Rudi tak terima. Ia membantah pernah mengeluarkan kata-kata ancaman pembunuhan. Atas pengakuan AKP Beni itu, Rudi tak terima karena seolah-olah diikutkan dalam permasalahan rumah tangga adiknya.
Pengakuan Rudi kepada penyidik yang menerima laporan, dirinya tak pernah mengetahui adanya permasalahan rumah tangga adiknya Ipda Rosita dengan AKP Beni. Tak terima namanya dicemarkan, Rudi melapor dengan harapan AKP Beni diproses sesuai aturan berlaku.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Kamis (05/03/15) membenarkan adanya laporan itu.
"Polda hanya menerima laporan tertulis. Penanganannya dilakukan Polresta Pekanbaru, karena laporannya disana," katanya. [Pan]

