Sidang Pra Peradilan Warga Rohul vs Polda Riau
Dinilai berat sebelah, kredibilitas Hakim Atep Sopandi diragukan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rohul - Kredibilitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Atep Sopandi dalam memutuskan perkara Praperadilan dengan termohon Polda Riau, Rabu (4/3/15) sore, dipertanyakan oleh Kuasa Hukum warga Desa Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Heryanty.
Ia menilai, Atep Sopandi tidak adil dan berpihak kepada termohon dalam hal ini Polda Riau. Atas putusan yang dinilai tak pro rakyat itu, wanita ini mengaku akan melaporkan hakim Atep ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Komisi Yudisial (KY).
Dirinya juga menilai janggal apa yang disebutkan Hakim Atep Sopandi sebelum menutup sidang putusan. Yakni, jika pihak pemohon atau termohon tidak merasa puas dengan hasil putusan sidang Praperadilan, maka boleh melakukan langkah hukum.
"Hakim seperti apa itu, padahal pra peradilan inikan upaya hukum terakhir, coba lihat referensi hukum dari mana? Seperti ada apa-apanya," kesal Heriyanty di sela-sela menenangkan warga Kepenuhan Timur agar mau pulang ke desanya usai sidang di PN Pasir Pangaraian.
Heriyanty menduga, banyak kecurangan dilakukan oleh hakim. Diduganya, telah terjadi sikap imparsialitas atau hakim tidak berlaku sama kepada pemohon dan termohon alias berat sebelah. Pasal itulah, dirinya akan melaporkan Atep Sopandi ke PT Riau Riau dan KY.
Terlepas itu, Heryanty juga menilai Penyidik Polda Riau tidak prosedural atau tanpa surat penangkapan saat menangkap 7 kliennya pada Rabu 4 Februari 2015 lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Sementara, surat penangkapan baru keluar setelah 1X24 jam atau pada Kamis 5 Februari 2015 lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Dia mengakui melihat langsung saat surat penangkapan itu diajukan kepada 7 kliennya untuk diteken. Namun, karena dinilai tidak prosedural, surat penangkapan tidak diteken oleh 7 kliennya sampai hari ini.
Atas dugaan kejanggalan dilakukan Penyidik Polda Riau tersebut, Heryanti juga mengakui akan melaporkan Penyidik ke Propam Polda Riau.
Warga Kepenuhan Timur mengajukan Praperadilan dengan termohon Polda Riau ke PN Pasir Pengaraian karena menilai penangkapan 7 warga tidak prosedural pada 4 Februari 2015 lalu.
Sidang Praperadilan sudah mulai digelar pada Rabu (26/02/15) lalu dan baru diputuskan pada Rabu (04/03/15).
Berbeda dengan Heryanti, Kuasa Hukum Polda Riau Kompol Rusli sebagai termohon mengaku bahwa Hakim Atep Sopandi sudah bekerja profesional
Menurutnya, berdasarkan kesaksian dari 9 saksi dari Polda Riau yang notabene personil yang melakukan penangkapan terhadap 7 warga Kepenuhan Timur pada 4 Februari 2015 lalu, sudah prosedural.
"Hakim sudah profesional dalam memutuskan perkara ini," kata Kompol Rusli kepada wartawan usai sidang.
Adanya rencana upaya langkah hukum dari Kuasa Hukum 7 warga Kepenuhan Timur, Heryanty yang akan melaporkan Penyidik Polda Riau ke Propam, menurut Kompol Rusli hal itu hal biasa.
"Silahkan saja laporkan. Hal itukan hak mereka, itu hal bisa," jelasnya.
Disinggung apakah 7 warga Kepenuhan Timur yang telah ditahan sejak 5 Februari 2015 lalu, bisa mengajukan penangguhan penahanan, menurut Kompol Rusli hal itu merupakan urusan Penyidik.
Polda Riau dipraperadilkan oleh warga Kepenuhan Timur karena dinilai tidak prosedural dalam menangkap 7 warga dengan tudingan melakukan pemanenan di lahan sengketa diklaim milik PT Budi Murni Panca Jaya pada 4 Februari 2015 lalu.
Sidang Praperadilan dengan termohon Polda Riau mulai digelar, Rabu (26/2/15) lalu. Dan baru diputuskan oleh Majelis Hakim PN Pasirpangaraian pada hari ini. [cp]

