Beuh! Aspidsus Kejati Riau ngelak ditanya soal kasus korupsi mandek

Beuh! Aspidsus Kejati Riau ngelak ditanya soal kasus korupsi mandek

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Banyaknya kasus korupsi yang sudah masuh tahap penyidikan di Pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Riau) masih misterius. Jaksa belum memberitahu apakah kasus yang sudah bertahun-tahun tersebut sudah dihentikan, atau masih berjalan.

Bahkan, saat Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Riau Amril Rigo saat dikonfirmasi terkait banyaknya tunggakan korupsi yang tak jalan tetap saja menutup diri dan melemparkan kepada Penkum dan Humas Kejati Riau.

"Tak usahlah, tak usahlah. Sama Penkum saja," elak Amril saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (04/03/15).

Bahkan, saat ditegaskan lagi, penting untuk dipaparkan tentang kasus tunggakan ini, Amril Rigo dengan raut wajah yang cemberut, masih tetap tidak mau menjelaskan. "Sudah saya bilang, ke Penkum saja," kata Amril masih mengelak.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati, Mukhzan SH saat dikonfirmasi terkait hal yang sama belum bisa memaparkan lebih jauh. "Kita belum menerima informasi terbaru atas kasus-kasus tersebut dari Pidsus," kata Mukhzan singkat.

Data yang berhasil dihimpun, berikut beberapa kasus yang masih mengendap hingga sekian tahun.

1. Korupsi Pengadaan Keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Riau tahun 2008 senilai Rp8,9 miliar.‬

Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tengku Dahril.‬

Sejak Amril Rigo didapuk menjadi Asisten Pidana Khusus, ia sempat menggenjot kasus ini untuk diselesaikan. Beberapa saksi, termasuk terdakwa yang sudah diseret diperiksa.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini bak hilang ditelan bumi. Amril setiap kali ditanya selalu berkilah, kasusnya merupakan tunggakan yang harus diselesaikan.

Dalam kasus ini, Tengku Dahril disebut menyetujui Surat Perintah Membayar (SPM) meski pengerjaannya tidak selesai. Ia juga meminta ketua pemeriksa pekerjaan membuat surat pernyataan bahwa proyek sudah selesai 100 persen.‬

‪Tersangka yang sudah disidang adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir Doni Gatot Trenggono, Direktur PT Prima Bos Mobilindo, Kaldri Alam, dan Kuasa Pengguna Perusahaan Irwansyah Lintas.‬

‪2. Korupsi dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar.‬

Dalam kasus yang terjadi pada tahun tahun 2012 ini, mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010 Najib Surya Dharma, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuanda Agus, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir ditetapkan sebagai tersangka.‬

‪Dalam kasus ini, ketiganya diduga mencairan anggaran tidak melalui prosedur tapi dengan mekanisme kas bon. Setelah dana cair, uang tak dikembalikan hingga oleh Inspektorat Riau ditemukan adanya anggaran yang tekor Rp7 miliar.‬

Setiap kali ditanya, Amril selalu beralasan masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau.

‪3. Dugaan Korupsi peremajaan kebun karet Dinas Perkebunan Riau dari APBD Riau tahun 2006-2007 senilai Rp5,7 miliar di enam kabupaten, Kampar, Dumai, Kuansing, Siak dan Inhu.‬

‪Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas dan Perkebunan Riau, Syuhada Tasman sebagai tersangka. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp890 juta karena pembayaran sudah dilakukan 100 persen namun proyek belum seluruhnya selesai.‬

‪Adapun terdakwa lainnya yang sudah disidang adalah mantan Kepala Sub Bidang di Disbun Riau, Raja Zahedi, Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas, Zulman Zas dan kuasa Direktur PT Panisupa Graha, Tengku Ismail Yusuf.‬

‪4. Korupsi penyertaan modal Pemkab Siak di BUMD PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan kerugian negara Rp26 miliar. Dana yang harusnya digunakan untuk perluasan kawasan Tanjung Buton dialihkan untuk pembelian kapal.‬

Dalam kasus ini, tersangka yang belum diproses adalah Direktur PT Miway Persada Makmur, Raden Fatan Kamil.‬ Sementara terdakwa yang sudah disidang adalah Mantan Dirut PT KITB, Ir Syarifuddin. Ia divonis 7 tahun penjara.‬

‪5. Dugaan korupsi dana Program K21 yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2010. Pada kasus ini penyidik baru menetapkan manbtan Kadisbun Riau Susilo sebagai tersangka.

Sementara, beredar kabar ada tersangka lain yang sudah ditetapkan namun hingga kini tak diungkap. Program ini ditujukan untuk langsung menyentuh rakyat miskin dan pembangunan usaha perkebunan dengan biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih dengan luas lahan 10.200 hektar.

Saat Susilo masih menjabat sebagai Kadisbun Riau, ia telah mengucurkan anggaran Rp39 miliar, namun yang digunakan hanya Rp38 miliar. Dari penyidikan, diketahui kalau dana yang telah dikeluarkan tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Lebih besar dana yang dikeluarkan.‬

Selain kasus tersebut, masih ada beberapa penyelidikan yang awalnya penyidik 'semangat' menelusuri. Namun, kasus tersebut hilang ditelan bumi.

Diantaranya, kasus pengadaan runway atau jalur lintas Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kemudian ada kasus pembangunan Venue Dayung di Kebun Nopi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Terkait kasus korupsi kebun Novi, Amril Rigo kala itu sudah sering berjanji untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pembangunan Umum (PU) SF Haryanto. Sejak diselidiki tahun 2013, yang bersangkutan tidak pernah diperiksa.

Amril sendiri, ditanya perkembangan kasus ini selalu melempar bola ke Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, yakni Mukhzan. [cp]