Kisruh lahan PT AMR vs PT BMPJ, Massa demo Pengadilan Rohul

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rohul - Seribuan massa atasnamakan Kelompok Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Akan Keadilan (KAMMPAK) dan warga Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) "kepung" Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, untuk mengawal sidang putusan Praperadilan dengan termohon Polda Riau, Rabu (04/03/15).
Mahasiswa gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPP Rohul dan Gabungan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Rohul menuntut agar Majelis Hakim PN Pasirpangaraian Atep Sopandi bertindak adil dalam memutuskan perkara Praperadilan.
Selain menuntut Majelis Hakim untuk berpihak kepada warga Kepenuhan Timur, massa gabungan juga minta PT Budi Murni Panca Jaya diusir dari Kabupaten Rohul. Pasalnya, legalitas perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kepenuhan itu tidak jelas.
Pada orasinya, Koordinator Lapangan Mukmin Kuti, menilai Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah menjadi tempat berkumpulnya oknum dari kaum kapitalis. Pasal itu, hukum kerap diperjual-belikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung-jawab.
"Jika keputusan tidak berpihak, maka kita akan menentukan sikap. Percuma bendera kita merah putih, kalau di negara sendiri tidak mendapatkan keadilan," tegas Mukmin dalam orasinya.
Mewakili warga Kepenuhan Timur, dalam beberapa orasinya, mahasiswa menilai, saat ini hukum hanya untuk orang berduit.
"Seharusnya hukum itu harus berpihak kepada kebenaran. Bukan berpihak kepada yang punya uang," lantang orator lain pada aksi demontrasi di depan Kantor PN Pasirpangaraian.
Data yang dirangkum, sidang putusan Praperadilan dengan termohon Polda Riau baru akan dilaksanakan Rabu sekira pukul 14.00 WIB. Seribuan massa ini mengaku akan terus mengawal proses sidang sampai tuntas.
Polda Riau dipraperadilkan oleh warga Kepenuhan Timur karena dinilai tidak prosedural saat menangkap 7 warga dengan tudingan melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan sengketa diklaim milik PT BMPJ pada 4 Februari 2015 lalu. [cp]

