Sejak Januari, 10 warga Riau dibekuk

Polisi bekuk warga Inhil saat bakar lahan dimusim kemarau

Polisi bekuk warga Inhil saat bakar lahan dimusim kemarau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Resort (Polres) Inhil berhasil menangkap tangan warga bernama Rahman (55), yang diduga pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan, Minggu (01/02/15) kemarin. Ia dibekuk saat membakar sekitar 1 hektar lahan di kawasan Jalan Dusun Menyolak Desa Belaras Kecamatan Mandah Kabupaten Inhil.

Saat itu, Rahman kedapatan sedang melakukan land clearing (pembersihan lahan) dengan cara dibakar. Selain Rahman, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong kayu bekas terbakar, mancis, rumput bekas pembakaran serta 1 pelepah kelapa bekas terbakar.

Dalam pengakuannya, Rahman telah membakar lahan sejak Rabu (25/02/15) lalu. Awalnya, Ia hanya membakar tumpukan pelepah kelapa yang digabung dengan rumput-rumput kering. Namun, karena cuaca kemarau, api pun menjalar cepat dan menghanguskan lahan seluas 1 hektar di Jalan Dusun Menyolak.

"Setelah tertangkap, pelaku dan barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Mandah guna Proses penyidikan," papar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (02/03/15).

Data yang dihimpun, sejak Januari hingga awal Maret 2015, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah berhasil meringkus 10 tersangka pembakar hutan dan lahan dari 10 laporan polisi (LP).Diantaranya di Polres Bengkalis sebanyak 1 laporan dan mengamankan 1 tersangka, Polres Inhu 2 LP dengan 2 tersangka, Polres Inhil 2 LP dengan 2 tersangka, Polres Siak 3 LP dengan 3 tersangka, Polres Pelalawan 1 LP dengan 1 tersangka dan Polres Rohil 1 LP dengan menetapkan 1 tersangka.

Total sebanyak 10 tersangka ini, belum termasuk dengan dua kasus pembakaran lainnya yang sebelumnya sudah diamankan diwilayah hukum Mapolres Pelalawan.

"Kalau dua tersangka yang di Pelalawan, kita di Polda belum ada menerima laporannya. Mungkin masih lidik disana (Mapolres Pelalawan, red)," tutup Guntur. [Pan]

Tags :# hukum