Rudi Dibunuh dan dibakar karena dituduh curi Handphone

Rudi Dibunuh dan dibakar karena dituduh curi Handphone

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua tersangka pembunuh dan membakar korbannya, Rudi (32) di Jalan Palas Mekar Sari, Kecamatan Rumbai, kota Pekanbaru, ditangkap polisi. Sebelumnya, Warga Jalan Jenderal Sudirman itu ditemukan tewas karena dibakar empat pelaku, Sabtu (21/2) lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan saat dikonfirmasi Jumat (27/2), mengatakan pihaknya baru menangkap dua pelaku, sementara dua lainnya masih dikejar.

"Dua tersangka yang ditangkap inisial AI alias Bocet (25), warga Perumahan Widya Graha I Kecamatan Tampan, dan HS alias Dait (27) warga Jalan Beringin, Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki," ujar Robert.

Menurut Robert, pembunuhan ini bermotif dendam, karena korban Rudi dituduh mencuri handphone milik Bocet. Bocet-pun marah dan akhirnya merencanakan aksinya. Pelaku Bocet lalu mengajak tiga rekannya yang lain untuk menghabisi korban.

"Sebelum dibunuh, korban diajak minum minuman keras terlebih dahulu disebuah lahan kosong yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Pekanbaru. Saat disitu, korban sempat ditusuk menggunakan obeng sebanyak 6 tusukan," jelas Robert.

Selanjutnya, korban yang sekarat dibawa ke sebuah lahan kosong yang berada di Jalan Sakinah, Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, menggunakan sepeda motor.

Disana, para pelaku menusuk perut Rudi menggunakan obeng lalu menghantam muka korban dengan menggunakan kayu. Korban roboh, namun pelaku belum puasa lalu membakar korban.

"Keempat pelaku sempat pulang, tapi setiba di simpang Pastoran Rumbai, pelaku membeli bensin dan kembali ketempat korban yang terkapar, kemudian membakarnya," terang Robert.

Menurut Robert, kedua tersangka yang ditangkap di rumahnya masing-masing tersebut memiliki peran berlainan. Tersangka Bocet adalah otak pelaku pembunuhan. Dari penangkapan, petugas mengamankan beberapa barang bukti (BB).

"BB yang disita yakni beberapa bilah kayu, bensin dan sebuah obeng yang dipakai para tersangka untuk menghabisi korbannya," kata Robert.

Dua tersangka yang buron, yaitu Gendon dan Budi. Khusus tersangka Bocet dan Dait, keduanya akan dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelasnya.

Tags :# hukum