Kasus Syahril pamer Pistol Intel Polda sudah periksa 6 Saksi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Inteligen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Riau, terus melakukan pengusutan atas dugaan kepemilikan sekaligus dugaan pengancaman dengan senjata api (senpi) oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syahril beberapa waktu lalu.
Direktur Intelkam Polda Riau, Kombes Pol Djati Witoyo kepada KR Jumat (27/2) mengatakan, untuk melakukan pengembangan, pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi untuk melengkapi dua alat bukti.
"Sudah enam saksi diperiksa. Keenamnya dari pihak pengurus partai Golkar dan warga sekitar kejadian," kata Djati.
Kombes Djati menambahkan, jika hasil keterangan saksi nantinya ada yang menguatkan terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api, maka Intelkam akan memanggil kembali yang bersangkutan (Syahril) untuk dimintai keterangan.
"Bisa kita panggil ulang jika dibutuhkan. Meski sebenarnya keterangan tersebut tidak begitu dibutuhkan karena yang penting itu adalah mencukupkan dua alat bukti saja," tegasnya.
Dua alat bukti tersebut untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Syahril.
"Sampai kini, Syahril sudah pernah datang sebanyak satu kali untuk dimintai keterangannya terkait informasi penggunaan senjata api," ujar Djati.
Saat itu, Syahril mengaku tidak benar jika ia menggunakan senjata untuk menghalau orang tak dikenal yang menganggu jalannya rapat internal partai.
"Pemeriksaan pertama Syahril membantah menggunakan senpi. Selain dimintai keterangannya, waktu itu yang bersangkutan juga meminta kita memberikan pengamanan khususnya saat menggelar rapat partai. Alasannya karena ada pihak tertentu yang sering menganggu proses rapat berlangsung," pungkas Djati.

