Hilangkan BB Sabu Raib Dari Dakwaan, Syarbini batal diperiksa karena Delay

Hilangkan BB Sabu Raib Dari Dakwaan, Syarbini batal diperiksa karena Delay

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Syarbini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awal perkara terdakwa Zulhermis, pemilik barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang belakangan ramai diberitakan raib dari dakwaan batal menjalani pemeriksaan Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (27/2). .

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH mengatakan, batalnya pemeriksaan terhadap Syarbini karena pesawat yang seharusnya ia tumpangi mengalami delay.

"Yang bersangkutan tidak datang menghadiri pemeriksaan. Informasi yang kami terima, pesawatnya delay," kata Mukhzan.

Meski pemeriksaan yang sudah dijadwalkan tertunda, Mukhzan mengatakan bukan berarti pemeriksaan batal. "Hanya tertunda saja. Diagendakan Senin atau Selasa pekan depan diperiksa untuk diklarifikasi," tutupnya.

Sebelumnyua diberitakan, Tim Pengawasan bentukan Kejati Riau untuk mendalami dugaan raibnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 277 gram milik terdakwa Zulhermis dari dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menemukan indikasi kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur) perkara tersebut. Kini klarifikasi terus dilakukan untuk mencari fakta pelangarannya.

Kesimpulan klarifikasi yang dilakukan Tim Pengawasan nantinya bermuara pada dua hal, terbukti atau tidak terbukti adanya pelkanggaran. Jika tidak ada bukti akan dihentikan. Tapi kalau ditemukan bukti awal pelangaran, baik disiplin maupun kode etik, akan ditingkatkan pada inspeksi kasus.

Dari inspeksi kasus inilah nanti akan menjatuhkan hukuman dengan perincian, jika hukumannya dinilai berat akan diusulkan ke Jaksa Agung dan jika sedang dan ringan Kejati Riau yang akan mengambil alih penjatuhan hukuman.

Kabar raibnya barang bukti 277 gram sabu-sabu milik terdakwa Zulhermis yang raib dari dakwaan JPU Kejari Pekanbaru saat disidangkan disikapi serius Kejati Riau. Tim Pengawasan kini diturunkan untuk melakukan klarifikasi.

Tim yang dibentuk ini sekarang sudah bekerja meneliti dan membuktikan apakah ada penyimpangan dalam penyusunan surat dakwaan yang digunakan untuk proses penuntutan atas terdakwa Zulhermis. Penelitian oleh tim dilakukan meliputi telaahan berkas dakwaan dan dokumen terkait dakwaan.

Dalam dakwaan JPU Syarbini yang tertuang pada Case Tracking System (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dijelaskan bahwa Zulhermis ditangkap atas sangkaan memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu.

Dakwaan tidak menyertakan barang bukti sabu-sabu 277 gram hasil pengembangan penggeledahan pada kediaman Zulhermis di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar. Sementara itu, dalam persidangan barang bukti yang ditaksir bernilai hingga Rp300 juta ini tak disebutkan.

Tags :# hukum