Sita 230 Dokumen Jembatan Pedamaran

Korupsi jembatan Rp250 M, Kejati Riau geledah kantor Bupati Rohil

Korupsi jembatan Rp250 M, Kejati Riau geledah kantor Bupati Rohil

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sedikitnya 230 item dokumen disita Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi jembatan Padamaran I dan Padamaran II di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam penggeledahan yang dilakukan di tiga tempat, yaitu kantor Bupati Rohil, Bappeda dan Dinas Bina Marga dan Pengairan, Rabu (04/03/15) pagi.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan pertama dimulai pukul 10.30 Wib hingga 13.27 Wib di kantor Bupati (ruangan bupati, red) dan menyita sejumlah berkas pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II, dari Bagian Keuangan, Bappeda dan Dinas Bina Marga dan Pengairan.

Karena dokumen yang diminta belum lengkap, tim bergerak ke Bappeda pukul 13.30 Wib, dan langsung menuju ruangan Kepala Bappeda. Setelah dokumen yang dicari didapatkan, sekira pukul 14.05 Wib, penggeledahan selesai.

Kemudian, tim bergerak ke Dinas Bina Marga dan Pengairan, sekitar pukul 14.20 Wib, langsung masuk ke ruangan kepala dinas. Dan penggeledahan selesai pukul 15.20 Wib.

Usai penggeledahan, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau Rahmad Surya Lubis menjelaskan, dari penggeledahan tiga tempat tersebut, disita 230 item dokumen Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II. “Totalnya 230 item,” katanya di Bagansiapiapi saat penggeledahan terakhir.

Ketika ditanya mengapa harus ke Rohil? Dia menyatakan dokumennya berada di Rohil. “Kan dokumen tu berada disini (Rohil, red). Dokumen kan ngak ada di kantor Pekanbaru, ini kita sita, datang lah kita kesini,” jawabnya.

Terjadinya penggeledahan ini katanya bukan langsung geledah saja, tetapi sudah dimulai BAP, pemanggilan saksi, penyelidikan, lalu dinaikkan menjadi penyidikan.

“Setelah penyidikan, ditemukan tersangka, inilah kita baru turun ke Bagan, penyitaan. Tersangka satu, dan kawan-kawan. IK (inisial, red). Tiga bulan yang lalu sudah diumumkan Pak Kajati,” jelasnya.

Tim yang melakukan penggeledahan katanya berjumlah enam orang, dari Penyidik Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II. “Tim yang turun enam orang, penyidik Pedamaran, murni dari kejaksaan,” katanya mengakhiri.

Penggeledahan didampingi pihak Kejari Bagansiapiapi, diantaranya yang terlihat, Kasi Pidsus, Rully Affandi.

Setelah dilakukan penyitaan, tambah Rully, dilakukan berita acara penyerahan dan penyitaan dokumen dari 3 pimpinan SKPD. Diantaranya, di Bagian Keuangan, ditandatangani Kabag Keuangan Darwan, di Bappeda, ditandatangani kepala, M Job Kurniawan, dan di Dinas Bina Marga ditandatangani Khaidir, selaku kepala.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan guna mendalami penyidikan kasus yang menggunakan uang negara hingga Rp 250 miliar dalam penambahan anggaran pembangunan jembatan tersebut.

"Penggeledahan dilakukan sejak pagi. Untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Muhzan.

Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau yakni Rachmat Lubis bersama anggota penyidiknya, didampingi Kasipidsus Kejari Rohil Rully Afandi.

"Ini untuk mencari bukti keterkaitan pihak lain yang disangkakan bekerjasama dengan tersangka yang telah ditetapkan, yakni tersangka IK (Ibus Kasri)," jelas Mukhzan.

Untuk diketahui, salah satu permasalahan dalam perkara ini adalah terkait penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp250 miliar. Diduga, hal tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Rohil.

Kata Mukhzan, pengajuan penambahan anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II itu, yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rohil, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Dimana, tanda itu artinya belum dapat disetujui.

Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dianggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.

Belakangan diketahui, Ketua DPRD Rohil saat itu, Nasruddin, dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut. [TIM]