Sidang Pra Peradilan Warga Rohul vs Polda Riau
Hakim Atep : Penangkapan warga Rohul oleh Polda Riau, Sah

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rohul - Atep Supandi Hakim Tunggal Sidang Pra Peradilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Rabu (03/04/15), menolak seluruh gugatan Pemohon yakni 7 warga Kepenuhan Timur Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melawan Polda Riau terkait ditahan dan ditangkanya 7 warga pada pada 4 Februari 2015 lalu, yang dinilai tak sesuai prosedur.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 Wib itu, sempat ditunda akibat aksi unjuk rasa warga Kepenuhan Timur di gedung PN Pasir pengaraian. Sidang akhirnya dimulai pukul 14.00 Wib.
Dalam amar putusannya, Hakim Atep menolak ekspsepsi atau pembelaan pihak termohon yaitu Polda Riau terkait kewenangan PN Pasir pengaraian dalam menyidangkan Gugatan Praperadilan ini. Menurutnya, wilayah Kepenuhan Timur merupakan bagian dari kabupaten Rohul yang menjadi wilayah dari PN Pasir Pengaraian, sehingga eksepsi termohon ditolak hakim.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi di persidangan, hakim menyatakan bahwa, penangkapan dan penahanan yang dilakukan polda riau terhadap warga adalah sah.
Hakim berpendapat, tak adanya surat perintah penahanan yang ditanda tangani sebelum 1 kali 24 jam terbantahkan arena adanya bukti surat yang dihadirkan di persidangan.
Sementara itu, untuk Barang Bukti yang ditahan Polda Riau, Hakim juga menyatakan bahwa penyitaan BB tersebut adalah sah. Karena, penyitaan BB harus melalui izin Pengadilan kecuali dalam situasi mendesak dan objeknya benda bergerak.
Menurut Hakim, penyitaan sepeda motor tanpa izin Pengadilan yang dilakukan Polda Riau sah. Karena, dalam situasi mendesak, Penyidik bisa melakukan penyitaan untuk benda-benda bergerak.
Sebelum menutup sidang, hakim, mempersilahkan Polda Riau untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Pantauan di persidangan, terkait putusan ini, kuasa hukum Pemohon atau warga Herlyanti Hasan tampak tersenyum. [cp]

