Pejabat Riau M Guntur, diperiksa soal korupsi Lahan Asrama Haji

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Miris, lahan asrama haji di Pekanbaru diduga terindikasi korupsi. Untuk menyelidikinya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang memeriksa mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M Guntur.
"Dia (M Guntur) dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan asrama haji Riau di Jalan Parit Indah, Pekanbaru," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Rabu (04/03/15).
M Guntur datang ke Kajati sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (04/03/15). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau itu langsung menuju Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk diperiksa jaksa Gunadi SH sebagai saksi.
"Kita panggil untuk dimintai keterangan terkait pengadaan lahan asrama haji Riau. Statusnya masih saksi," kata Mukhzan.
Jaksa penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Selain Guntur, dalam kasus ini juga telah dimintai keterangan Yendra Zein, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Taapem dan saksi ahli dai Badan Pertanahan Nasional (BNP) Riau, Sriyanto.
Perlu diketahui, pengadaan lahan pembangunan Asrama Haji Riau di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, dianggarkan di tahun 2012 dan 2013. Dana pembelian lahan seluas 6,5 hektar itu diduga di mark up sejumlah oknum di Biro Tapem yang saat itu dipimpin M Guntur. [Pan]

