Kongkalikong korupsi BNI Riau dan PTPN V, Polisi periksa 21 saksi

Kongkalikong korupsi BNI Riau dan PTPN V, Polisi periksa 21 saksi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi yang diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau terhadap koperasi karyawan Nusalima PTPN V Pekanbaru dengan BNI 46 Pekanbaru dalam mencairkan kredit macet belum mendapatkan petunjuk.

"Pendalaman penyidikan atas kasus kredit senilai Rp 45 Miliar tersebut, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi yang mengetahui proses pengajuan kredit kepada BNI 46," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (06/03/15).

Selain itu, kata Guntur, penyidik juga telah meminta audit dari BPKP untuk membantu menganalisa dugaan kredit fiktif yang diajukan. Saat ini pihak Direskrimsus Polda Riau masih menunggu hasil audit tersebut.

Dugaan kredit macet yang menggunakan agunan gaji karyawan sehingga PTPN V Pekanbaru menjual aset kebunnya tersebut berlangsung pada periode 2008-2009 silam.

Ketika itu, koperasi mengajukan kredit kepada Bank BNI 46 Pekanbaru. Pengajuan kredit dilakukan dengan jaminan atau agunan gaji karyawan.

Pengajuan kredit tersebut dilakukan diluar sepengetahuan karyawan.

Hasilnya, setelah kredit dicairkan oleh pihak bank, koperasi diduga memanfaatkan pinjaman tersebut untuk membeli lahan seluas 700 hektar di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, dan Rokan Hulu.

Lahan kemudian ditanami dengan kelapa sawit. Ternyata modus ini gagal untuk melunasi kredit kepada bank, sehingga dilakukan penjualan aset lainnya di luar lahan yang baru dibeli itu.

Sebelumnya Subdit II Direskrimsus Polda Riau juga mengungkap jika pembelian lahan ini juga bermasalah. Lahan yang dibeli koperasi ternyata tumpang tindih kepemilikan sertifikatnya dengan warga setempat.

"Diduga Kopkar melanggar prinsip kehati-hatian, harusnya ada verifikasi," ujar Guntur.

Atas kasus ini, penyidik juga telah memeriksa seorang dari Bank BNI 46 Pekanbaru. Selain itu juga telah diperiksa dua pengurus koperasi. [Pan]