Kepala Jaksa Riau janji tuntaskan kasus korupsi yang mengendap

Kepala Jaksa Riau janji tuntaskan kasus korupsi yang mengendap

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau banyak yang tak berjalan hingga bertahun-tahun. Bahkan, beberapa diantara sudah ada ditetapkan sebagai tersangka.

Antara lain, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan Riau Tahun 2008 senilai Rp 8,9 Miliar. Lalu, penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar.

Untuk kasus dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010 Najib Surya Dharma, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuanda Agus, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir. Kasus ini masuk ke Kejati tahun 2012 lalu, hingga saat ini penanganannya tidak jelas.

"Mereka (Kejati) tidak serius menangani kasus tersebut, salah satunya karena adanya tekanan dari luar," ungkap Peneliti Riau Coruption Trial, Made Ali Kamis (05/03/15) saat ditanya terkait kasus yang mengendap Kejati Riau itu.

Ketidakseriusan Pidana Khusus Kejati Riau dalam menangani kasus tersebut menyebabkan perkara tidak naik ke meja pengadilan. Dikhawatirkan persoalan ini bisa membeku, tanpa kejelasan penanganannya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan Kamis (05/03/15) mengatakan, kasus-kasus penyidikan, dan penyelidikan yang dilakukan anak buahnya itu terus dilakukan.

Menurut Untung, sapaan akrabnya, tidak ada istilah penghentian penanganan kasus di jajarannya. "Yang sedang disidik tetap terus dilanjutkan. Tidak ada istilah perkara itu didiamkan. Jalan terus," kata Untung di kantornya.

Untung beralasan, tidak mudah mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Proses penyidikan, dan penyelidikannya harus dilakukan secara serius dan teliti.

Hal itu dilakukan, sebab ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, dakwaannya tetap kuat, sehingga putusan akan maksimal.

"Penanganan Korupsi itu tidak mudah, bukti-bukti dibutuhkan, karena dipertanggung jawabkan di persidangan," kata Untung.

Bahkan, kata dia, persoalan yang terjadi saat ini berada pada tataran teknis proses penyidikan dan penyelidikan. Ada saksi yang sulit ditemui, atau keberadaannya sudah tidak di Riau lagi.

"Misalnya orang yang mau diperiksa sudah pindah, tentu mencari lagi, dan butuh waktu untuk itu," kata Untung lagi.

Untuk itu, Untung meminta kepada masyarakat agar ikut mengawasi proses yang berlangsung di Kejati Riau. "Insya Allah ikuti saja perkembangannya," jelasnya.

Satu kasus tindak pidana korupsi yang mendapat supervisi dan pengawasan dari Kejaksaan Agung, yakni kasus dugaan korupsi BUMD Bumi Laksamana Jaya di Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara hingga Rp 200 juta tersebut. [Pan]