Polres Rohul bekuk 3 Pemilik Sabu dan Daun Ganja Kering

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rohul - Dalam satu hari pada Selasa (03/03/15) lalu, Anggota Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap 3 pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dan daun ganja kering dari dua kecamatan.
Pertama, Selasa sekitar pukul 4.30 Wib, 2 pria di Kecamatan Bangunpurba ditangkap dari dua tempat berbeda, yakni A. Nasution (42) warga Pasar Tangun Desa Bangunpurba, dan R. Lubis (21) warga Huta Padang Desa Bangun Purba.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kabag Ops Polres Kompol Suwarno mengatakan, kedua tersangka ditangkap Anggota Tim Ops Satres Narkoba Polres Rohul karena diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu, 2 handphone Samsung warna putih dan Evercross warna hitam, 1 bong, 1 bungkus rokok tempat simpan sabu.
"Keduanya telah diamankan di Mapolres Rohul guna proses sidik lebih lanjut," jelas Kompol Suwarno, Kamis (05/03/15) malam.
Penangkapan kedua, Selasa sekira pukul 10.30 Wib, seorang pria di Kecamatan Kepenuhan Hulu berinisial F Surbakti (40) turut ditangkap oleh Anggota Tim Satres Narkoba Polres Rohul.
Warga Desa Kepenuhan Hulu ini ditangkap karena diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis daun ganja kering.
F Surbakti diamankan di Loket Bus Pinem jurusan Medan-Kepenuhan. Dia diduga sedang menunggu pemasok narkoba dari Medan di loket bus itu.
Usai menemui seseorang, pria ini pulang dengan membawa bungkusan plastik. Tidak tidak tahu, bahwa polisi mengikuti dirinya. Setiba di rumahnya, polisi menangkap dan menggeledah rumah tersangka disaksikan warga dan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 17 paket sedang sabu seberat sekitar 5 gram dan 1 bungkus daun ganja kering seberat sekitar 500 gram atau 1/2 kg.
"Anggota juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu, tiga kaca pirex dan satu buah gunting," jelas Kompol Suwarno.
Tersangka mengakui bahwa sabu dan daun ganja kering itu dipesan dari seseorang di KOta Medan untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu.
"Saat ini, tersangka ini dan barang bukti juga telah diamankan di Mapolres Rohul guna proses sidik lebih lanjut," tandas Kabag Ops Polres Rohul, Kompol Suwarno. [cp]

