BNI Sebut Tetap Lakukan Penagihan

Gara-gara Bangkrut, BNI Akui PT Siak Raya Timber Nunggak sejak 2012

Gara-gara Bangkrut, BNI Akui PT Siak Raya Timber Nunggak sejak 2012

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Dugaan kredit macet yang dilakukan PT Siak Raya Timber (STR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, satu per satu terkuak. Perusahaan itu diduga tak membayar kredit yang diajukan sebanyak Rp 97 miliar ke BNI Pusat di Jakarta.

Pembayaran itu terhenti sejak tahun 2012 hingga saat ini. Edmund Kea alias Kea Meng Kwang Beng Tiak adalah Komisaris Utama PT SRT itu kabur dan menjadi warga negara Singapura.

Coorporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk, Tribuana Tunggadewi, Rabu (22/10/14), mengakui pihak PT SRT memang merupakan salah satu nasabah BNI yang selama ini patuh melaksanakan kewajiban sebagai kreditur.  

Namun, tahun 2009, lanjut Tribuana, terjadi masalah dengan pasokan kayu yang menjadi bahan baku utama bisnis PT SRT. Kelangkaan pasokan kayu itu menyebabkan bisnis PT SRT terganggu, sehingga perusahaan bangkrut dan menutup kegiatan sejak tahun 2012.

"Ini merupakan risiko bisnis yang terjadi dan mempengaruhi kemampuan PT SRT dalam membayar kreditnya kepada BNI. BNI tetap melakukan penagihan, dan meminta SRT untuk menjual asetnya," kata Tribuana menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut Tribuana, pihak SRT masih sempat mengangsur sebagian utang pokok pada 2010. BNI telah melakukan beragam upaya dalam mengembalikan kredit PT SRT, baik dengan menjual jaminan produktif hingga jaminan tak produktif.

"BNI akan melaksanakan segala upaya hukum untuk melakukan penagihan, termasuk jalur hukum, jika memang diperlukan. Saat ini BNI telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani hal ini," jelas Tribuana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Edmund Kea diduga melarikan diri akibat terlilit utang sebesar Rp 97 Milyar [ Baca : Hah ! Bos Kayu di Riau Ini Diduga Larikan Duit Bank Rp97 Milyar ke Singapura] [Pan]

Tags :# hukum