Kredit Macet Sejak Tahun 2012

Hah ! Bos Kayu di Riau Ini Diduga Larikan Duit Bank Rp97 Milyar ke Singapura

Hah ! Bos Kayu di Riau Ini Diduga Larikan Duit Bank Rp97 Milyar ke Singapura

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan kembali terjadi pada salah satu Bank komersial milik Pemerintah. Kali ini, duit dari Bank itu sebesar Rp97 Milyar Rupiah, diduga dibawa kabur Komisaris Utama PT Siak Raya Timber (SRT), Kea Meng Kwang alias Edmond Kea, ke luar negeri.

Duit yang dipinjam Edmund Kea dengan cara kredit pada tahun 2011 di bank milik pemerintah itu, diketahui macet sejak tahun 2012. Ia diduga lari ke Singapura dan menjadi Warga Negara (WN) disitu.

Informasi yang dihimpun, uang pinjaman itu dicairkan tahun 2011 dengan dua kali pencairan. Pertama, dicairkan ke nomor rekening 0181234168 sebesar Rp48 Milyar, dan kedua, ditransfer ke rekening 0181234328 sebesar Rp49 Milyar.

Dari data hasil penelusuran, Bos perusahaan dibidang Kayu dan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu menjadikan pabrik PT SRT beserta barang-barangnya sebagai agunan. Ternyata, sejak kredit itu ketahuan macet, baru diperiksa bahwa agunan itu hanya senilai Rp5 Milyar.

Kabar lainnya, Edmund sempat ditahan Kepolsian Daerah (Polda) Riau atas kasus dugaan penipuan pada tahun 2012 lalu. Hal itu terungkap dari adanya Surat Perintah Penahanan dengan nomor SP.Kap15/1/2012/Reskrimum.

Hasil penelusuran Beritariau.com, Edmund Kea ternyata cukup banyak beraktivitas di Singapura. Ia tercatat sebagai Penasehat di sebuah lembaga pendidikan bernama New Town School.

Selain itu, ia juga pernah berkonflik dengan adik kandungnya sendiri, Kea Kah Kim, hingga ke meja Pengadilan Singapura pada tahun 2006. Konflik itu terkait persoalan internal di Kea Holdings Private Limited, perusahaan yang dikelola keluarga mereka. [red/pan]

Tags :# hukum