Pengacara Akan Laporkan Kapolda Riau
Kasus Istri Bupati Kampar Eva Yuliana Berbau Politik

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Dugaan penganiaayan yang dilakukan oleh Eva Yuliana istri dari Bupati Kampar Jefry Noer terhadap dua petani Nur Asmi dan Jamal diindikasikan berbau politik.
Pasalnya, Eva Yuliana yang kini anggota DPRD Riau dari partai Demokrat itu digadang-gadangkan mencalonkan menjadi wakil ketua DPRD Riau bersaingan dengan politisi Demokrat lainnya.
"Ini sudah berbau politik. Kabarnya konflik internal jadi salah satu pemicu kasus ini bernuansa politik," kata S salah satu pengurus politisi partai demokrat kepada Beritariau.com, Sabtu (20/10/14).
Pasalnya, kasus yang sudah dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau berbuntut panjang. Pengacara Nur Asmi, Suhermansyah SH kepada wartawan Minggu (19/10/14) mengatakan, pihaknya berniat melayangkan surat laporan ke Mabes Polri, serta melakukan pra peradilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) yang dinilai janggal.
"Kita terima surat SP 3 kemarin Kamis (16/10/14). Padahal SP 3 nya dibuat Jumat (10/10/ws) kemarin dan ditandatangani oleh Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau," kata Suhermansyah.
Namun, Suharmansyah membantah adanya nuansa politik yang menunggangi perjuangan kasus itu. "Tak ada itu, ini murni perjuangan," katanya.
Dikatakan Suharmansyah pihaknya sedang menyusun langkah untuk melakukan upaya hukum.
"Dengan keluarnya SP 3 kasus penganiayaan Nur Asmi yang dilakukan oleh istri Bupati Kampar kami selaku kuasa hukum korban akan melakukan langkah langkah antara lain melakukan Praperadilan," terangnya.
Selain itu, pihak Nur Asmi juga akan melaporkan secara resmi Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim dan beberapa pihak lainnya ke Propam Mabes Polri.
"Karena mereka ini harus bertanggung jawab atas keluarnya SP 3 perkara ini," jelasnya.
Pihak korban, sebut Pengacaranya menduga ada yang tidak beres dengan keluarnya SP 3 itu.
"Kita menduga adanya permainan dan persekongkolan antara terlapor dengan penyidiknya. Kita juga akan melaporkan institusi Polda Riau secara resmi ke Kompolnas," pungkasnya.
Sebelumnya, beralasan tak ditemukan cukup bukti, penyidikan kasus dugaan pemukulan dengan terlapor Eva Yuliana, istri Bupati Kampar Jefry Noer yang dilaporkan Nur Asmi, warga Kampar dihentikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Ditreskrimum Polda Riau. Kecewa, Nur Asmi berencana melakukan pra peradilan.
Polda Riau melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini dihentikan karena memang tidak terdapat unsur-unsur pidananya.
Dikatakannya pula, setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, tidak terdapat sinkronisasi keterangan saksi dengan korban. Selain itu, katanya lagi hasil visum tidak menunjukkan adanya penganiayaan. [Pan]

