Fitra Riau Minta KPID Kirim Rekomendasi

Komisi Penyiaran Didesak Stop Siaran Radio Pemda Kampar

Komisi Penyiaran Didesak Stop Siaran Radio Pemda Kampar

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) propinsi Riau meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau agar merekomendasikan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk berhenti melakukan penyiaran.

Pasalnya, RSPD yang setiap tahunnya menggunakan APBD Kampar itu selain tak kantongi izin penyiaran, juga tak memberikan kontribusi terhadap Pemerintah setempat.

"Sudah tahu RSPD Kampar itu tidak memiliki izin selama berdiri, sebaiknya dihentikan saja. Silahkan KPID Riau merekomendasikan agar Radio itu diberhentikan penyiarannya," kata ketua Fitra Riau, Usman, Senin (20/10/14).

Radio yang dibiayai dengan APBD Kampar yang setiap tahunnya menggunakan uang negara hingga Rp 500 juta lebih itu diduga tak mengantongi izin.

"Nah, dari sini kita bisa mencari kerugian negara, jika benar itu terjadi, maka sebaiknya BPKP mencari kerugian negaranya," jelas Usman.

Selama bertahun-tahun, lanjut Usman, Radio Kampar ini menggunakan uang negara yang pengoperasiannya diduga ilegal.

"Kontribusi tidak ada, pakai uang negara pula, ya jelas ilegal, itu ada unsur korupsinya, jika pertanggungjawabannya tidak jelas," ketus Usman.

Data yang dihimpun pada tahun 2013 Radio ini menggunakan uang negara Rp 566 Juta, tahun 2014 Rp 570 juta, dan untuk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp 587 juta.

Sayangnya, tindakan melanggar hukum itu seolah tetap dipelihara. Pasalnya, setiap lembaga penyairan baik itu radio, televisi, maupun tv kabel harus memiliki IPP sebelum beroperasi.

Walaupun milik Pemda, RSPD Kampar tergolong sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sehingga wajib mengantongi izin siar. Disinyalir, RSPD itu beroperasi dengan dalih sesuai Peraturan Daerah (Perda) soal Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dibuat oleh Pemda Kampar beberapa tahun lalu.

Tak hanya itu, hingga kini, RSPD Kampar juga diduga tak memiliki izin frekwensi sesuai perintah Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mewajibkan pengelola radio harus mengantongi IPP.

Menangggapi itu, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan MH  mengaku sudah mendapat laporan atas radio milik pemda kampar tersebut, namun belum secara resmi. [Baca : KPID Riau Pastikan Radio Pemda Kampar Ilegal, Kejati Segera Turunkan Tim]

Tags :# hukum