Diduga Berpotensi Korupsi

KPID Riau Pastikan Radio Pemda Kampar Ilegal, Kejati Segera Turunkan Tim

KPID Riau Pastikan Radio Pemda Kampar Ilegal, Kejati Segera Turunkan Tim

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau memastikan bahwa Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar tak mengantongi izin penyiaran.

Hal itu ditegaskan . Terkait itu, penegak hukum diminta untuk menyelidiki dugaan korupsinya.

"Memang benar RSPD Kampar itu tidak memiliki izin selama berdiri," ungkap Komisioner KPID Riau Alnofrizal kepada Beritariau.com, Senin (13/10/14).

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati pengelola, bahkan sudah mendatangi. Namun, mereka tetap saja membandel.

Menurutnya, di Riau ada beberapa Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang merupakan milik pemda antara lain, di Indragiri Hilir, Pelalawan dan Kampar. Namun, katanya, hanya RSPD Kampar yang sama sekali belum mengajukan.

"Yang di Pelalawan dan Inhil sudah mengajukan dan sedang dalam proses. Tapi yang di Kampar ini sama sekali tak ada," katanya.

Dalam pengajuan untuk mendapatkan IPP (Izin Penyiaran Publik) itu, ungkapnya, item persyaratan tidaklah rumit. "Ini hanya soal kemauan untuk taat pada peraturan saja. Yang lain mau kok ngurus izin. Dan sedang di proses," kata Wakil Ketua KPID Riau ini.

Sayangnya, terkait aktivitas Radio yang dinilai ilegal ini, pihaknya hanya sebatas memberikan peringatan. Untuk penindakan atas suntikan dana dari APBD ke usaha ilegal, bukan domain KPID.

"Silahkan Jaksa dan aparat lainnya untuk memeriksa. Yang pasti kami sudah melakukan sesuai wewenang kami," ujarnya.

Seperti diketahui, RSPD Kampar yang diduga tak berizin ini ternyata dibiayai oleh pemerintah. [Baca : Wah ! Diduga Ilegal, Radio Milik Pemda Kampar Potensi Korupsi]

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan MH mengaku sudah mendapat laporan atas radio milik pemda kampar itu, namun belum secara resmi.

"Kita akan menurunkan tim untuk menyelidiki. Tak punya izin saja sudah melanggar hukum, dan bisa menjadi dasar penyelidikan," ujarnya.

Radio Ilegal itu dibiayai dengan APBD Kampar yang setiap tahunnya menghabiskan uang negara hingga Rp 500 juta lebih itu diduga tak mengantongi izin.

"Nah, dari sini kita bisa mencari kerugian negara, jika benar itu terjadi," tambah Mukhzan.

Data yang dihimpun, pada tahun 2013 Radio ini menggunakan uang negara Rp 566 Juta, tahun 2014 Rp 570 Juta dan untuk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp 587 juta.

Namun, tindakan melanggar hukum itu seolah dibiarkan dan dipelihara. Pasalnya, setiap lembaga penyairan baik itu radio, televisi, maupun tv kabel harus memiliki IPP sebelum beroperasi.

Walaupun milik Pemda, RSPD Kampar tergolong sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sehingga wajib mengantongi izin siar.

Disinyalir, RSPD itu beroperasi dengan dalih sesuai Peraturan Daerah (Perda) soal Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dibuat oleh Pemda Kampar beberapa tahun lalu.

Tak hanya itu, hingga kini, RSPD Kampar juga diduga tak memiliki izin frekwensi sesuai perintah Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mewajibkan pengelola radio harus mengantongi IPP.

"Apalagi anggaran negara yang digunakannya tidak prosedural, tentu ada unsur korupsinya," kata Mukhzan.

Menyangkut hal ini, banyak masyarakat Kampar yang menyayangkan kalau Pemkab Kampar tak taat hukum. [Pan]

Tags :# hukum