Pura-pura Minta Sumbangan, Eri Edarkan Uang Palsu

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya Kota Pekanbaru menangkap seorang pengedar uang palsu. Pelaku diketahui mengedarkan uang dengan modus pura-pura minta sumbangan.
Syahrial alias Eri (41) warga Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru melancarkan aksinya dengan pura-pura meminta sumbangan kepada sejumlah warga mengatasnamakan karang taruna.
Namun, setelah diciduk polisi di rumahnya pada Jumat (10/10/14) sekitar pukul 17.00 WIB, ternyata Eri menyebarkan uang palsu.
"Awalnya warga melapor karena resah dengan tingkah tersangka yang sering mengatasnamakan Karang Taruna untuk meminta sumbangan kegiatan. Namun diketahui kegiatan itu hanyalah fiktif belaka," ujar Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Minggu (12/10/14).
Dilanjutkan Arry, saat memeriksa tersangka dan mendapati uang palsu dari tangannya, pelaku mengaku telah membagikan sebagian uang palsunya serta membelanjakannya.
"Uang palsu tersebut dalam bentuk 2 lembar uang Rp100 ribu dan 2 lembar Rp50 ribu ditemukan dalam saku celananya. Kita menyita uang itu sebagai barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 244 KUHP juncto Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara. [Pan]

