Dibiayai oleh Negara

Wah ! Diduga Ilegal, Radio Milik Pemda Kampar Potensi Korupsi

Wah ! Diduga Ilegal, Radio Milik Pemda Kampar Potensi Korupsi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Beroperasi selama bertahun-tahun, ternyata Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar diduga tak mengantongi izin penyiaran alias ilegal.

Meski belum ada pernyataan Resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau terkait Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), namun dari hasil penelusuran Beritariau.com, tercium bahwa, radio yang dibiayai dengan APBD Kampar itu diduga tak mengantongi izin.

Sayangnya, tindakan melanggar hukum itu seolah tetap dipelihara. Pasalnya, setiap lembaga penyairan baik itu radio, televisi, maupun tv kabel harus memiliki IPP sebelum beroperasi.

Walaupun milik Pemda, RSPD Kampar tergolong sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sehingga wajib mengantongi izin siar.

Disinyalir, RSPD itu beroperasi dengan dalih sesuai Peraturan Daerah (Perda) soal Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dibuat oleh Pemda Kampar beberapa tahun lalu.

Tak hanya itu, hingga kini, RSPD Kampar juga diduga tak memiliki izin frekwensi sesuai perintah Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mewajibkan pengelola radio harus mengantongi IPP.

Menyangkut hal ini, banyak masyarakat Kampar yang menyayangkan kalau Pemkab Kampar tak taat hukum.

"Kalau masyarakat langsung ditindak, coba milik pemerintah, siapa yang berani menindak?," kata Rahmat Ilahi, salah seorang warga Kampar.

Rahmat justru curiga, Ia melihat ada modus baru dalam dugaan tindak pidana korupsi. "Pastinya itu dibiayai oleh negara. Nah, suntikan dari APBD pasti ada. Kenapa negara mau membiayai BUMD yang tak punya izin? BPKB harus segera bertindak mengaudit," katanya.[red]