Polisi Kantongi 2 Bukti, Istri Bupati Kampar Belum Tersangka

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyelidikan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Riau Eva Yuliana yang juga istri Bupati Kampar Jefry Noer terhadap dua petani di Kampar, Nur Asmi dan Jamal, belum ada perkembangan yang ditangani Polda Riau.

Meski sudah mengkronfrontir antara Eva dan Nur Asmi serta sudah memeriksa Bupati Kampar, Polisi masih belum menemukan masih diusut oleh Polda Riau. Namun, menurut korban Nur Asmi, penyidik Dit Reskrimum Polda Riau lambat menetapkan Eva Yuliana sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan korban melalui Kuasa Hukumnya, Suharmansyah SH MH, saat dijumpai di Mapolda Riau, Kamis (9/10/14). Pihak kuasa hukum juga menyurati Mabes Polri karena lambatnya penanganan itu.

"Surat itu diterima pekan silam, 3 Oktober 2014 lalu. Surat itu kita layangkan ke Kapolri, Kompolnas dan Komnas Ham. Tembusannya, ke Kabareskrim, Kapolda Riau dan pejabat Polri terkait lainnya," jelas Suharmansyah.

Menurutnya, kasus penindasan terhadap rakyat kecil ini sudah memakan waktu lima bulan. Suharmansyah menilai, jika pejabat yang menjadi korbannya, penanganannya cepat. Namun jika pejabat pelakunya, penanganannya sangat lambat.

"Kita menduga ada persekongkolan antara penyidik dengan terlapor yang notabene pejabat dan juga istri pejabat," tambahnya.

Suharmansyah menambahkan, menurut KUHAP, penetapan tersangka jika penyidik sudah menemukan dua alat bukti. Dan penyidik dinilai sudah mengantongi dua alat bukti itu.

"Padahal, penyidik mengirimkan surat bahwa Polda Riau telah menyita beberapa barang bukti, termasuk perhiasan Eva Yuliana, beberapa waktu yang lalu. Penyidik juga meminta keterangan pelapor dan visum. Saya kira alat buktinya sudah lebih dari dua. Seharusnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ketus Suharmansyah.

Dari surat yang diterima oleh kuasa hukum, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi. Termasuk pelapor, Bupati Jefry Noer, dokter, terlapor, pelapor dan saksi lainnya.

"Penyidik tidak menghadirkan saksi ahli pidana bernama Ismansyah SH MH sesuai yang direncanakan. Padahal, gelar perkara sudah tiga kali dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Suharmansyah juga mengatakan bahwa penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi lagi. Namun, menurutnya itu tidak perlu.

"Kita akan terus mendesak agar ia ditetapkan sebagai tersangka,"katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Eva Yuliana terhadap dua petani itu belum ditemukan unsur pidana.

"Kasusnya masih disidik. Kita masih menunggu hasil penyidikan. Karena unsur terpidananya belum terpenuhi," katanya. [Pan]

Tags :# hukum