Sidang Korupsi Lahan Bhakti Praja

Wabup Pelalawan Kecipratan Duit Korupsi Rp 2,6 Milyar

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Berdasarkan kwitansi tertanggal 19 Juni 2008, Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 Milyar sebagai jatah Korupsi Pengadaan Lahan untuk Perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan.

Tuduhan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romy kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada sidang perdana tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Marwan Ibrahim sebagai terdakwa di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru TIpikor Pekanbaru, Rabu (08/10/14).

Dikatakan Jaksa, Marwan menerima uang jatah uang suap sebanyak Rp 1,5 Milyar dengan bukti kwitansi dan Rp 1,1 Milyar tanpa kwitansi dari Al Azmi untuk pengadaan lahan perkantoran itu yang bersumber dari APBN Pelalawan tahun 2009 lalu.

Dalam dakwaannya, selain disebut menerima uang, Jaksa juga menuding Marwan telah menyalahgunakan wewenang dengan memuluskan proyek pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja itu sewaktu dia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pelalawan.

Pada sidang perdana itu, Marwan hadir menggunakan rompi tahanan korupsi Kejari Pangkalan Kerinci warna putih. Ia tampak mendengarkan surat dakwaan JPU Romy Rozali, Delmawati dan Banu, dari Kejari Pangkalan Kerinci dengan seksama.

Dalam dakwaan JPU setebal 88 halaman itu, terdakwa yang saat ini menjabat selaku Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan dinyatakan telah bersama-sama dengan Syahrizal Hamid, Tengku Al-Azmi, Lahmuddin alias Atta, dan Tengku Alfian Helmi serta Rahmad telah melakukan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja.

"Pada tahun 2002, terdakwa menjabat selaku Sekda Kabupaten Pelalawan menyetujui pembayaran uang sebesar Rp500 juta kepada Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan. Uang itu dipergunakan Syahrizal Hamid untuk membeli tanah milik PT Khatulistiwa. Dimana perusahaan itu dimiliki oleh Saudara David Chandra,” ujar JPU Romy.

Marwan Ibrahim, lanjut Romy, kembali menjabat selaku Sekdakab Pelalawan pada tahun 2009 dan menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja Tahun Anggaran (TA) 2009, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Pelalawan.

"Terdakwa Marwan Ibrahim juga diduga telah menerima suap hadiah atau gratifikasi berbentuk uang sebesar Rp1,5 Milyar yang diberi Al-Azmi, mantan Kabid BPN Kabupaten Pelalawan," lanjut Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci itu.  

Dari kegiatan pengadaan lahan yang dibeli kembali pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38.087.293.600. Oleh karenanya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (15/10/14) dengan agenda mendengarkan pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu karena terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Tumpal H Hutabarat, tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).

Usai persidangan, Tumpal H Hutabarat menyatakan kalau dakwaan JPU itu terlalu dangkal. Oleh karenanya, pihaknya tak mengajukan eksepsi. “Kita lihat saja nanti, bagaimana pembuktian JPU dalam persidangan berikutnya,“ pungkas TH Hutabarat.

Sementara itu, terdakwa memilih bungkam menanggapi pertanyaan sejumlah awak media yang meminta tanggapannya terkait perkara yang menyeret dirinya sebagai pesakitan.

“Silahkan tanyakan saja kepada pengacara saya," kata Marwan sambil berlalu menuju mobil tahanan Kejari Pangkalan Kerinci, untuk selanjutnya dibawa menuju Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya. [pan]