Polda Riau Buru Direktur CV Diyatama Biomas Jaya, Penipu Cangkang Rp5 Miliar

Polda Riau Buru Direktur CV Diyatama Biomas Jaya, Penipu Cangkang Rp5 Miliar

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan EDC, Direktur CV Diyatama Biomas Jaya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, EDC tak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, Jumat (10/10/14) membenarkan EDC masuk dalam DPO. EDC ditetapkan sebagai DPO tertuang dalam penetapan DPO nomor 77/2014/Reskrimum.

"Sebelumnya, Tersangka terlebih dahulu menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara kasus ini pada 27 Agustus 2014. Dalam status tersangka ini, dalam tiga kali panggilan pemeriksaan, EDC tak pernah hadir," ujar Arief.

Pada kasus penipuan ini, EDC dilaporkan oleh Drs Yuzri Suhud MM rekan bisnisnya ke Polda Riau dalam laporan nomer LP/21/I/2014/SPKT/RIAU tanggal 16 Januari 2014 terhadap kejadian tanggal 11 Januari 2014 di Dumai dan Pekanbaru.

"Perkara yang dilaporkan melakukan pembelian cangkang sebanyak 13.000 ton dan telah dibayar lunas, namun cangkang yang ada hanya 5.500 ton," pungkas Arief. [Pan]

Tags :# hukum