Mabuk Tuak, Buruh PT Raja Garuda Mas Tikam Bosnya

Mabuk Tuak, Buruh PT Raja Garuda Mas Tikam Bosnya

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Habis minum tuak, salah seorang mandor di PT Raja Garuda Mas Panel (RGM) Adi Putra Siregar (25) nekat tikam atasannya. Tak bisa kabur, pelaku berhasil diringkus polisi setelah sebelumnya diamankan keluarga korban serta petugas di Pos Pengamanan PT RGM.

Demikian disampaikan Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Irwan Harahap, melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Ipda M Bahari Abdi, Jumat (10/10). "Saat ini tersangka bersama alat bukti sebuah pisau telah diamankan," ujar Abdi.

Dijelaskan Abdi, kejadian yang menimpa korban yang tidak lain adalah atasan pelaku, bermula karena pelaku sakit hati setelah ditegur oleh korban pada Rabu (9/10) sekitar pukul 04.00 WIB, dikarenakan tidak disiplin dalam bekerja.

"Setelah ditegur, tersangka pulang kerumahnya. Keesokan harinya, saat hendak berangkat kerja, pelaku membawa sebuah pisau dapur dari rumahnya. Namun, sebelum tersangka bekerja, dirinya menegak sebotol minuman tuak," terang Abdi.

Setelah meminum tuak, tersangka yang merupakan warga Jalan Teluk Leok, Gang Garuda, Rumbai Pesisir, pergi ke tempat kerjanya. Sampai di tempat kerjanya, di dalam gudang PT RGM, tepatnya di gudang triplek, tersangka berjumpa dengan korban.

Karena merasa tidak senang dengan omongan korban sebelumnya, tersangka kemudian menyerang korban dengan sebuah pisau.

"Pada saat tersangka menyerang korban, pisau yang dibawa tersangka sempat terjatuh ke lantai. Namun berhasil direbut oleh tersangka dan langsung menyerang korban, sehingga korban mengalami luka sobek di bagian pipi kanannya dan mendapat 6 jahitan," jelasnya.

Tidak terima dengan perbuatan bawahannya tersebut, usai mendapat perawatan medis, korban melapor ke Polsek Rumbai Pesisir. Sekitar pukul

19.30 WIB, di hari yang sama, petugas langsung mengamankan pelaku yang telah diamankan keluarga korban.

"Tersangka, yang bekerja sebagai buruh harian lepas di PT RGM tersebut, telah mengakui perbuatannya. Tersangka diancam dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," terangnya.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang barangsiapa tanpa hak atau melawan hukum, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. [Pan]

Tags :# hukum