Ketua Pengadilan Tinggi Riau Minta Keluarga Korban Mutilasi Sabar

Ketua Pengadilan Tinggi Riau Minta Keluarga Korban Mutilasi Sabar

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Yohannes Ether Binti, meminta warga keluarga korban pembunuhan disertai multilasi bersabar dan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Hal itu disampaikan Yohannes saat menemui keluarga korban mutilasi untuk menjelaskan pertimbangan hakim di tingkat banding yang membebaskan salah seorang terdakwa berinisial DP dalam kasus pembunuhan sadis itu.

"Wajar jika keluarga korban merasa tidak puas atas putusan para hakim. Namun putusan hukum sudah dilaksanakan dan tidak akan bisa diubah lagi," kata Yohannes Ether, Jumat (10/10/14).

Dikatakan, merujuk pada salinan putusan banding, terdakwa DP yang berusia 16 tahun tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

"Makanya Majelis Hakim PT Riau pada sidang putusan tanggal 22 September 2014, meminta agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabat. Atas putusan itu terdakwa dibebaskan dari tahanan. Maka saya mengharapkan agar menunggu putusan Mahkamah Agung, karena jaksanya mengajukan banding," jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa DP turut membunuh atau mengetahui pembunuhan tersebut. Namun hakim di PT Riau mengambil pertimbangan berdasarkan keterangan saksi terdakwa S dan MD, yang menyebutkan DP tidak melakukan pembunuhan.

"Terdakwa DP juga tidak mengetahui adanya niatan kedua rekannya S dan MD yang akan membunuh dan mencincang korbannya," lanjutnya. [red]

Tags :# hukum