Ilegal, Bank Indonesia Minta Pedagang Valuta Asing di Bandara Pekanbaru Urus Izin

Ilegal, Bank Indonesia Minta Pedagang Valuta Asing di Bandara Pekanbaru Urus Izin

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau meminta Pedagang Valuta Asing (PVA) non Bank agar segera mengurus izin resmi. Pasalnya, jika hal itu tak dilakukan, Bank Indonesia selaku bank sentral bisa memberi sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha bagi yang beroperasi secara ilegal.

Kepala Perwakilan BI Riau, Mahdi Muhammad mengatakan, saat ini pihaknya mencatat ada dari 20 PVA yang berizin di Riau 1 PVA tak aktif. Dari jumlah itu, 7 diantaranya berada di Pekanbaru dan sisanya banyak berada di kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Hingga kini, BI terus memonitor PVA yang beroperasi tanpa izin alias ilegal. Satu diantaranya, beroperasi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan sudah diberi peringatan untuk segera mengurus izin ke BI. Jika tidak, akan ditutup paksa.

Untuk PVA berizin yang sudah ada, operasional PVA  sejauh ini masih dalam batas wajar sesuai dengan ketentuan, apalagi terus dikendalikan.

"Jadi yang belum berizin agar mengurus perizinan secepatnya, apalagi operasional PVA nya bisa melayani uang kartal dalam bentuk mata uang asing dan melalui rekening bank tidak boleh menggunakan transaksi melalui ATM," katanya.

Selain itu, bagi PVA yang melakukan transaksi valas dalam jumlah besar wajib melaporkannya juga ke pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (PPATK). [red]