Polda Riau Keluarkan SP-3

Istri Bupati Kampar Eva Yuliana Lepas dari Jerat Hukum, Korban Ancam Gugat Polda Riau

Istri Bupati Kampar Eva Yuliana Lepas dari Jerat Hukum, Korban Ancam Gugat Polda Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Teka-teki kasus penganiayaan petani di Kampar, pasangan suami-istri Nurasmi dan Jamal yang diduga dilakukan oleh Eva Yuliana, istri Bupati Kampar Jefry Noer terjawab sudah. Kini, Eva Yuliana bebas dari jeratan hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, secara resmi menghentikan kasus ini dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penyidik menilai, tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam pemeriksaan laporan petani yang mengaku telah ditindas oleh Eva.

"Kasus ini kita hentikan karena memang tidak terdapat unsur-unsur pidananya," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (13/10/14) .

Menurutnya, tindakan ini dilakukan, karena sebelumnya sudah menempuh berbagai penyidikan, seperti memeriksa saksi-saksi, konfrontasi kedua belah pihak, dan gelar perkara. Dimana, tak terdapat sinkronisasi keterangan saksi dengan korban.

"Selain itu juga hasil visum tak ada menunjukkan adanya penganiayaan. Tak cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur pidana maka dihentikan penyidikannya," pungkas Guntur.

Sementara, menanggapi hal ini, Kuasa Hukum dari pelapor Nurasmi, yakni Suhermansyah mengaku terkejut mendengar kasus yang menimpa kliennya dihentikan. Pasalnya, sebelumnya ia tak mendapatkan informasi terkait ini.

"Belum tau kita, soalnya penyidik belum memberikan surat resmi terkait keputusan SP-3 ini," kata Dia.

Jika informasi ini benar, pihaknya akan segera mengambil beberapa upaya hukum lainnya, seperti mengambil proses Pra-Peradilan. "Jika memang benar, pihak kita akan mengambil upaya pra-peradilan," jelasnya.

Selain itu, langkah lainnya, pihak Nurasmi akan melayangkan kembali surat ke Mabes Polri soal penghentian penyidikan ini. "Kita akan layangkan surat ke Mabes tentang SP-3 ini, yang kita rasa banyak keganjilan," pungkasnya. [Pan]

Tags :# hukum