Langsung Dieksekusi di Lapas

Kakek 75 Tahun, Buronan Pemalsu Merek Kartu Remi Pekanbaru Diciduk di Bandara

Kakek 75 Tahun, Buronan Pemalsu Merek Kartu Remi Pekanbaru Diciduk di Bandara

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru – Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menangkap buronan terpidana kasus pemalsuan kartu remi Gold Fish, Sikendar alias Ahai (75) warga Medan Provinsi Sumatera Utara itu di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta).

Ahai ditangkap  saat akan terbang dengan pesawat Lion Air di Terminal 1B, Bandara Soekarno-Hatta, Senin (20/10/14) pukul  11.15 WIB tanpa perlawanan.

Informasi yang didapat, Sikendar merupakan terpidana yang ke-116 yang ditangkap, setelah dinyatakan buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia langsung diterbangkan, Senin sore, pukul 14.00 ke Pekanbaru, guna menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan setempat.

"Dia kita bawa dengan pesawat Garuda Indonesia Airline ke Pekanbaru, pukul 14.00 tadi," kata Kasipidum Kejari Pekanbaru Ferly Sarkowi kepada Beritariau.com, Senin (20/10/14) malam.

Dikatakannya, saat ini, Sikendar langsung mendekam di sel Lembaga Permasyarakan (Lapas) Pekanbaru. "Langsung kita eksekusi," kata Ferky.

Sikendar dipidana selama satu tahun enam bulan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 685 K/PID.SUS/2012 tanggal 20 November 2012. Sikendar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merk kartu remi Gold Fish.

Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, Sikendar memandang sepele peradilan ini. Ia kerap mangkir saat sidang bahkan akibat ulahnya yang tak dinilai melecehkan hukum, Ia akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO itu ditetapkan melalui ssurat no B.478/N.4.10/Euh.2/02/2014 yang diteken langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Heru Winoto. [red]

Tags :# hukum