BNNP Riau Tangkap Tiga Kurir Sering Transaksi di SPBU
Tiga tersangka pengedar sabu dan ekstasi ditangkap BNNP Riau.
Beritariau.com, Pekanbaru - Tiga pria masing-masing berinisial AW (35), GY (34) dan AMN (25), ditangkap Tim Pemberantasan BNN Provinsi Riau, bersama 448.73 gram sabu dan 106 butir ekstasi.
Penangkapan mereka bermula dari informasi dari masyarakat, para pelaku sering melakukan transaksi di SPBU Jalan Arifin Achmad.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar SH SIK melalui Kabid Penindakam dan Pencegahan BNNP Riau Kombes Berliando mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AMN di sekitar SPBU.
"AMN ditangkap setelah tim melakukan pengintaian disekitar lokasi SPBU dan ditemukan barang bukti sabu," kata Berliando, Selasa (7/6/2022).
Barang bukti itu, kata Berliando, ditemukan di dalam bungkus plastik asoi berisikan amplop besar warna cokelat berisikan 3 bungkus besar plastik klep warna bening les merah yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, AMN mengakui paket sabu tersebut ia dapatkan dari temannya inisial AW dan langsung menunjukkan rumahnya.
Tiba di rumah AW di Komplek Perumahan Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Tim Pemberantasan BNNP langsung melakukan penggeledahan dan turut mengamankan GY.
"Barang bukti yang kita temukan barang bukti dua bungkus sabu berukuran besar dan satu bungkus kecil plastik warna bening klep merah juga berisikan sabu. Kemudian, 50 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok," lanjut Berliando.
Belum puas dengan hasil itu, tim kembali melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik warna bening yang berisikan di duga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.
Adapun rinciannya, sebanyak 37 butir ekstasi warna pink merek burhan, 28 butir warna biru dengan merek burhan, 35 butir warna pink dengan merek Volcom, dan 1 timbangan digital warna hitam.
"Sesuai total barang bukti yang diamankan, ketiga pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 132 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Berliando.
Usai menjelaskan Kronologisnya, Brigjen Robinson Siregar bersama tamu undangan langsung melakukan proses pemusnahan barang bukti, dengan mencampur sabu dengan deterjen.
Sedangkan, untuk barang bukti ekstasi di blender dan hasil adukan sabu dan ekstasi itu dibuang ke parit.***

