Diam-diam Polda Riau Temui Aktivis Lingkungan, Bahas Kasus Karhutla PT BMI?
Penyidik Polisi saat mendatangi lahan PT BMI yang terbakar.
Beritariau.com, Pekanbaru - Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, dugaan kasus kebakaran lahan yang diduga terjadi di area PT Berlian Mitra Inti (BMI) berlokasi di Kabupaten Siak, sampai saat ini tak kunjung dilakukan.
Sebagai informasi pada 22 April 2021 lalu, petugas Polda Riau pernah menemui sejumlah aktivis lingkungan hidup dalam acara buka bersama, sambil membahas persoalan karhutla PT BMI, yang sudah hampir satu tahun berkas perkaranya masih ditolak Kejati Riau.
Kabar pertemuan itu sendiri dibenarkan Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo yang turut menghadiri pertemuan tersebut.
"Ya waktu itu pas acara Bukber, Krimsus juga hadir. Salah satunya menyampaikan komitmen menyelesaikan kasus PT BMI," jawab Okto saat dikonfirmasi Beritariau.com melalui pesan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Dihubungi terpisah, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Fery Irawan enggan menanggapi kebenaran pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya siap melimpahkan berkas perkara itu.
"Kita siap kapanpun tahap 2-nya, saat ini hanya tinggal dari kejaksaan mau kapan," tegas Fery, Rabu (1/6/2022).
Sebelumnya diberitakan, kebakaran yang terjadi di lahan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada bulan Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dengan proses tahap II yang direncanakan penyidik, didapati kebakaran setidaknya telah menghanguskan lahan seluas 94 hektar.
Setelahnya, proses hukum pun berlanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan polisi telah menetapkan tersangka berinisial C mewakili perusahaan itu.
Hal tersebut didapati berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian yang akhirnya menetapkan tersangka sang Direktur berinisial C yang mewakili perusahaan.***

