BRI Bangkinang Tahan Ijazah Eks Karyawan, PH Tunggu Itikad Baik

BRI Bangkinang Tahan Ijazah Eks Karyawan, PH Tunggu Itikad Baik

Yosrizal didampingi tim kuasa Hukum Afriadi Andika, SH bersama Abdul Hamid Chaniago, SH dari Kantor Advokat Afriadi Andika SH and Associate.

Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus ijazah ditahan kembali terjadi, kali ini melibatkan salah satu perusahaan Bank milik BUMN, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bangkinang, Kampar.

Pihak yang mengaku sebagai korban bernama Yosrizal berstatus eks karyawan di Bank tersebut.

Penasehat Hukum (PH) Yosrizal, Afriadi Andika, SH didampingi Abdul Hamid Chaniago, SH dari Kantor Advokat Afriadi Andika S.H and Associate mengatakan, penahanan ijazah ini berpotensi mengarah pada unsur Pidana. 

Andika menjelaskan, penahanan ijazah berawal dari Yosrizal memiliki pinjaman sebesar Rp230 juta. Namun, di dalam surat perintah kerja tidak ada menjelaskan tentang permasalahan terhadap pinjam-meminjam di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bangkinang dengan catatan ijazah ditahan.

"Karena tidak ada masalah di belakang, kami menunggu itikad baik dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bangkinang menyelesaikan permasalahan ini secara mediasi," kata Afriadi Andika, Senin (6/6/2022). 

Andika sapaan akrabnya, menegaskan perkara ini dapat dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KHUPidana.

Menurut Andika, perbuatannya mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan ijazah yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja. 

"Penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Andika. 

Kemudian, sambung Andika, perjanjian sudah ditegaskan di dalam pasal 54 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak kualitas maupun kuantitas tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan. 
 
Sebagai kuasa hukum yang sah, pihaknya kata Andika, sudah berupaya menghimbau perusahaan agar mengembalikan ijazah kliennya. 

"Untuk menyelesaikan persoalan klien kami ini. Kami meminta pihak Bank menyerahkan kepada kami, biar kami yang memberikan kepada klien kami," ujarnya. 

Menanggapi penahanan ijazah ini, Beritariau.com, sudah mencoba meminta keterangan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bangkinang, kepada yang mengaku salah satu pegawai Supervisor operasional. Dia mengatakan, persoalan ini sudah selesai. 

"Ya Pak udah selesai masalahnya Pak, kalau untuk memberi statemen itu bukan wewenang kami pak, maaf ya Pak," singkatnya.***