Polisi Nyamar Tangkap Pengedar Sabu Kelas Teri

Polisi Nyamar Tangkap Pengedar Sabu Kelas Teri

ilustrasi.

Beritariau.com, Kampar – Pengedar sabu inisial HM (41) ditangkap petugas Polsek Tambang yang menyamar, pada Selasa (10/5/2022) kemarin. Dari tangannya diamankan barang bukti 5,74 gram sabu.

Warga Sri Meranti, Kecamatan Rumbai ini ditangkap diperumahan Griya Nusa III, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek.

“Setelah ditangkap dan dilakukan cek urin, hasilnya positif mengandung amphetamine,” kata Mardani.

Mardani menjelaskan, penangkapan HM berawal dari informasi masyarakat setempat, maraknya transaksi narkoba disekitar Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Selasa (10/5/2022).

Untuk memastikan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Tambang langsung turun dan melakukan penyelidikan.

Alhasil, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal mengendus keberadaan pelaku. Kemudian menyusun rencana penangkapan dengan berpura-pura menjadi pembeli untuk mengetahui keberadaan peredaran tersebut.

Setelah tersangka mau melakukan transaksi, petugas yang melihat keberadaan HM langsung melakukan penangkapan di  sekitar perumahan Griya Nusa III.

Dari lokasi penangkapan, tim Opsnal langsung berkoordinasi bersama perangkat Desa setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Hasil penggeledahan yang kami lakukan, diamankan 1 buah plastik bening dengan isi 12 paket kecil diduga sabu siap edar, 1 timbangan digital, 1 buah bong, 2 pipet kaca, 1 bal plastik bening pembungkus sabu yang disimpan dikamarnya. Kemudian, 1 Handphone android, 1 unit sepeda motor Revo BM 3853 JV milik pelaku,” jelas Mardani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***