Polres Meranti Tangkap Kurir Berupah Rp70 Juta

Polres Meranti Tangkap Kurir Berupah Rp70 Juta

Kapolres Meranti dan jajaran bersama Bupati menggelar ekspos narkoba.

Beritariau. com, Meranti - Seorang kurir narkotika jenis sabu berupah Rp70 juta ditangkap, sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,5 Kg.

Hal ini terungkap saat Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH menggelar ekspos di Mapolres Kepulauan Meranti.

Andi Yul menjelaskan, tersangka berinisial SL alias Udin (57) warga Kabupaten Tanjung Balai Karimun, provinsi Kepulauan Riau.

"Kurir ini ditangkap Ahad (1/5/2022 ) lalu, oleh tim Satresnarkoba," jelas Andi Yul.

Penangkapan dilakukan berawal adanya informasi masyarakat, akan ada transaksi sabu di kamar hotel di Selat Panjang.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi menuju kamar bernomor 205 hotel.

Hasilnya, sekitar pukul 12.00 WIB tim langsung melakukan penggrebekan terhadap SL yang juga disaksikan Receptionist hotel.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya," terang Andi Yul.

Sementara itu, hasil interogasi terhadap SL, tersangka mengaku mendapat barang bukti sabu dari seorang bandar besar yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Selain sabu, tim yang melakukan penggeledahan juga turut mengamankan 1 plastik warna hitam, 1 unit HP android merek Oppo warna hitam, 1 unit HP merek Nokia, 1 buah dompet berisikan uang tunai senilai Rp730 ribu.

"Pengakuan SL, dia hanya kurir yang diupah Rp70 juta perkilogram sabu untuk setiap kali pengantaran," jelas Andi Yul.

Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sebagai informasi selama tahun 2022 kami berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti (BB) seberat kurang lebih 1,5 kilogram dari tangan 43 orang tersangka," terang Andi Yul.

Seluruh tersangka itu, jelas Andi Yul, 39 diantaranya laki-laki, 3 perempuan, dan 1 orang anak.

Sementara itu, sebanyak 15 perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pelimpahan (P21) sebanyak 15 perkara. Sedangkan, yang masih penyidikan 13 orang, dan penyelidikan 1 perkara.

Bupati Kepulauan Meranti H Muhamad Adil, yang turut hadir dalam konferensi pers itu mengapresiasi kinerja Kapolres dan jajaran dalam mengungkap peredaran barang haram jenis sabu tersebut di daerah ini.

Bupati mengatakan, bersedia memberikan reward kepada personil Polres, khususnya Satresnarkoba berupa kuliah gratis pada program studi, baik S1, S2 maupun S3.

"Ini patut diapresiasi. Saya sangat bangga dan berterima kasih atas keberhasilan Kapolres dan jajaran menangkap pelaku pengedaran narkoba jenis sabu di Meranti ini. Saya akan berikan kuliah gratis bagi anggota polisi ini. Silahkan pilih mau kuliah dimana. Karena kita sudah ada MoU dengan banyak perguruan tinggi," ucap H Adil.***