Cabuli Cewek 15 Tahun Pemuda Asal Merbau Ditangkap
Ilustrasi.
Beritariau.com, Kampar – Pemuda inisial WK (22) ditangkap melakukan pencabulan berulang kali terhadap anak dibawah umur usia 15 tahun, oleh Polsek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Penangkapan tim Opsnal dilakukan hari Jumat (29/04/2022) saat pelaku bersama korban inisial NY kabur.
Pemuda asal Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti ini ditangkap setelah Kepolisian menerima laporan orang tua korban inisial RA.
Kapolsek Tapung Hulu, AKP Era Maifo, mengatakan, laporan orang tua korban mengadu anaknya tidak pulang dibawa pelaku selama hampir seminggu.
“Korban dilaporkan orang tuanya tidak pulang ke rumahnya di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, dari tanggal (20/04/2022) hingga tanggal (25/04/2022),” kata Era.
Kata Era, setelah mendapat laporan tim langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku. Hingga diketahui keberadaannya langsung ditangkap dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku saat diinterogasi mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban, dan mengajak korban yang dibawah umur pergi meninggalkan rumahnya, dan tinggal satu rumah dengan pelaku.
“Dia mengaku berkali-kali melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya yang masih dibawa umur ketika serumah,” terang Era.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 jo 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUH Pidana.***

