Pelaku Jual Handpone ke Toko Ponsel

Polsek Rumbai Kejar Maling Mobil Hingga Rohul

Polsek Rumbai Kejar Maling Mobil Hingga Rohul

Ilustrasi Pencuri Mobil (Edi Wahyono/detikOto)

Beritariau.com, Pekanbaru - Y alias Ujang (39), warga Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Kota Medan, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polsek Rumbai, Resor Pekanbaru, Sabtu (30/04/22), karena melarikan mobil dan Handphone milik majikannya sendiri.

Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho melalui Kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya pelaku ditangkap pada Sabtu (30/04/2022). Seorang korban bernama Misriani, warga Jalan Ikan Raya, Muara Fajar, Kecamatan Rumbai melaporkan Handphone beserta mobilnya Grand Livina BM 1812 JC telah dilarikan oleh karyawannya (29/04/22) kemaren," katanya kepada Beritariau.com  (01/05/22) 14.00 wib.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu Siang.

Diketahui, Ujang merupakan karyawan korban, Misriani. Ia telah lama bekerja dan tinggal di rumah majikannya itu.

Pada Jumat (29/04/22) pagi itu, Ujang membawa seluruh barang-barang beserta tasnya ke dalam mobil. Korban melihat pelaku yang sudah menghidupkan mobilnya, langsung menanyakan kepada pelaku akan hendak pergi kemana. Namun pelaku tidak menggubris dan langsung pergi tancap gas.

Korban yang melihat mobil nya dibawa pergi tanpa izin, bergegas mencari handphone nya untuk menelpon pelaku yang sudah pergi. Namun Handphone nya yang ia cari pun tidak ditemukan.

Misriani pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai Barat.

"Tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, karena handphone pelaku dijual di daerah Pasir Pangaraian," kata ST Haloho.

Pelaku sempat menjual handphone korban di Pasir Pangaraian. Hal itu diketahui ketika korban menghubungi Nomor Handphone nya yang sempat dilarikan ternyata tersambung, dan diangkat oleh seseorang yang merupakan pemilik konter di daerah Pasir Pangaraian.

Mengetahui hal itu, tim bergerak melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

"Pelaku pun sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Rumbai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363," tutupnya. (*)