Dua Pencuri Seng Kandang Kambing di Tangkap Polsek Rumbai

Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil menangkap dua orang pria pencuri seng kandang kambing | Foto : Tim Opsnal Polsek Rumbai/Beritariau
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil menangkap dua orang pria pencuri seng kandang kambing yang beraksi menggunakan perahu di Sungai Siak.
Kedua pelaku berinisial BS alias Budi (36) dan M alias Rio (37), tak melawan saat Polisi menangkap keduanya saat tengah berada di rumahnya, di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Kedua pelaku menggunakan perahu melintasi Sungai Siak untuk membawa kabur barang curiannya," ujar Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho saat dihubungi Beritariau.com, Rabu (16/3/2022).
Kronologis kejadian tersebut, berawal saat korban yang curiga dengan gerak gerik pelaku. Korban, kemudian membuntuti satu unit perahu bermesin robin tengah membawa atap seng di Sungai Siak, Senin (7/2/2022), di sekitar Jalan Satria ujung, Kelurahan Palas.
Saat tengah membuntuti, Korban sempat melihat perahu tersebut berhenti dipinggir sungai di depan rumah warga. Setelah melihat itu, korban memutar perahunya dan pulang ke rumah.
Keesokan harinya, korban terkejut mendapati seng kandang kambing miliknya telah hilang di ladang miliknya yang berjarak sekitar 900 meter dari rumah korban.
"Saat itu, korban tidak langsung mencari tahu siapa pelakunya. Karena sedang dalam keadaan sakit," kata Linter.
Setelah korban kembali pulih, korban kembali mendatangi dua rumah warga tempat ia pernah melihat satu unit perahu sedang membawa seng.
Setelah menanyakan dari dua orang warga pemilik rumah yang juga saksi, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai
Laporan ini diterima dengan nomor: LP/B/45/II /2022/ SPKT/POLSEK RUMBAI / POLRESTA PEKANBARU / POLDA RIAU, Tanggal 23/Februari/2022.
"Setelah kita dalami, kita berhasil menangkap dua terduga Pelaku, Jumat (11/3/2022) kemarin," tegas Linter.
Saat ini, kedua tersangka yang dijerat Pasal 363 KUHP telah diamankan Mapolsek Rumbai untuk diproses lebih lanjut. (*)

