Cabuli ABG Pemuda Tanggung Ditangkap Ditepi Jalan

Cabuli ABG Pemuda Tanggung Ditangkap Ditepi Jalan

ilustrasi.

Beritariau.com, Kampar - Bermodalkan janji akan dinikahi, pemuda tanggung inisial MF (20) berhasil menggagahi seorang anak baru gede (ABG). Pelaku saat ini telah diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar.

Kepolisian mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar ini mencabuli korban sebanyak 4 kali.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba dihubungi melalui Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dirumahnya dan dirumah saudaranya.

"Korban 4 kali di cabuli, dua kali dilakukan dirumah pelaku dua lainnya di rumah saudaranya pelaku di Pekanbaru," terang Marupa Sibarani, Ahad (8/5/2022).

Kapolsek menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengaku kepada pihak keluarganya. Kemudian, diteruskan melapor ke Polsek Kampar.

"Laporan kita proses didukung hasil visum terhadap korban," jelas Marupa.

Paska dilaporkan, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap MF, saat sedang berada didekat warung di tepi Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, pada Sabtu (7/5/2022).

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana keterangan yang disampaikan korban," ungkap Marupa.

Dalam perkara ini, kata Marupa, pihaknya turut mengamankan barang bukti milik korban berupa baju berwarna hitam bercorak merah, abu-abu dan putih, Rok warna coklat, celana dalam warna hitam, dan bra warna unggu.

Untuk proses selanjutnya, pelaku telah diamankan ke Polsek Kampar dan dijerat pasal 81, 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetepan paraturan pemerintahan pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 332 KUHPidana.***