Sudah Inkrah, PH Minta PN Pekanbaru Tunda Eksekusi Lahan

Sudah Inkrah, PH Minta PN Pekanbaru Tunda Eksekusi Lahan

Suharmansyah, SH, MH (tengah) mendampingi kliennya Hj R Rostiati dan Suaminya Habib Ahmad BSA | Dok: Beritariau.com.

Beritariau.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akan melakukan eksekusi lahan di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Rencana itu ditentang kuasa hukum Hj R Rostiati dan Rostiliwati yakni Suharmansyah, SH, MH, Rabu (11/5/2022) ini.

Suharmansyah, lantas meminta PN Pekanbaru untuk menunda eksekusi gugatan lahan dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2017/PN Pbr, Hj R Rostiati selaku penggugat 1 dan Rostilawati sebagai penggugat 2 melawan H Rifa Yendi CS selaku tergugat.

Menurut Suharmansyah, eksekusi ini rencananya dilaksanakan diatas lahan seluas 20.000 M2.

Sebagai informasi, seluas 18.000 M2 lahan tersebut merupakan lahan yang dikuasai oleh Hj R Rostiati selaku penggugat 1 dan Rostilawati.
 
"Kami meminta perlakuan adil terhadap klien kami dalam hal pelaksana eksekusi tersebut. Karena saat ini kami tengah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali/PK pada objek perkara tersebut,” kata Suharmansyah, Selasa (10/5/2022), di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dia membandingkan, sikap yang tidak adil dilakukan pihak pengadilan negeri Pekanbaru, dalam memperlakukan kliennya pada objek perkara tersebut.

Permintaan ini sesuai status sebelumnya, dimana perkara lahan tersebut telah inkrah dengan dimenangkan oleh kliennya. Dimana, pihaknya sudah mengajukan eksekusi lahan pada objek perkara tersebut tetapi ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Alasannya, Rifa Yendi selaku termohon sedang mengajukan PK," ungkap Suharmansyah.

Maka, Suharmansyah, menilai keputusan PN Pekanbaru ini terkesan tidak adil. Padahal giliran kliennya mengajukan PK, justru ditolak.

"Ini tidak adil, klien saya kalah saat pihak tergugat mengajukan PK. Tetapi pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru malah mengabulkan eksekusi. Padahal klien saya juga tengah melakukan PK saat ini," ungkap Suharmansyah.

Terkait sikap tidak adil ini, Suharmansyah menyampaikan dirinya telah mencoba menyampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlan untuk berbuat adil. Karena, pihaknya khawatir akan adanya gesekan dilapangan, saat pihak Pengadilan melakukan eksekusi pada lahan tersebut.

Merespon ketidakadilan, Suharmansyah mencurigai adanya praktek mafia peradilan, jika pihak PN Pekanbaru tetap bersikukuh untuk mengeksekusi lahan tersebut.

"Kami meminta keadilan dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, agar menggunakan hak progratifnya untuk menunda eksekusi tersebut," tegas Suharmansyah.***