Empat Orang Sindikat Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap

Empat Orang Sindikat Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap

Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek Kampar menangkap SS (36), pengedar narkoba jenis sabu dan 3 (tiga) orang rekannya di Kabupaten Kampar, Rabu (27/04/22) siang. SS ditangkap di Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.

Kapolsek Kampar AKP M Sibarani membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku sudah di amankan di Mapolsek Kampar," katanya, Jumat (29/04/22).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat sekitar Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, bahwa SS sering melakukan transaksi dan peredaran narkotika di sekitar itu. Mendapat laporan itu, kepolisian langsung turun melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, Tim pun melakukan penyamaran dan memancing pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap tangan. Dari hasil penangkapan pihaknya melakukan interogasi, hingga pelaku mengaku menyimpan barang itu dirumahnya.

Tim mendapati 10 bungkus kecil, amplop kertas besar yang berisikan 8 bungkus kecil, beserta 1 bungkus besar, semuanya berbentuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dan beserta pipet, air mineral, 2 Hp Celuler, 2 Hp android, uang Rp 710.000 tunai yang disimpan dirumahnya.

Setelah mendapati barang bukti dan menangkap pelaku, Tim pun melakukan pengembangan.

Dari pengembangan itu, pelaku mengaku memiliki 3 orang teman yang merupakan partner bisnis nya.

Tim pun bergerak menangkap 3 orang itu diantaranya A (40), warga Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. R (36) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dan OP (40) Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Ketiga pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing. Keempat pelaku beserta barang bukti  dibawa kepolsek Kampar untuk diproses lebih lanjut

"keempatnya saling terikat dalam jual beli Narkoba tersebut. Para pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek. (*)