Pakai Bahasa Isyarat Korban Penganiayaan Berat Asal Kampar, Ungkap Pelaku

Pakai Bahasa Isyarat Korban Penganiayaan Berat Asal Kampar, Ungkap Pelaku

ilustrasi.

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Tapung mengungkap pelaku penganiayaan berat seorang remaja di Perkebunan sawit Plasma Desa Plambayan KecamatanTapung Kabupaten Kampar, yang terjadi pada Sabtu (21/11/2020) silam.

Pelakunya akhirnya ditangkap pada Jumat (22/4/2022) sekira pukul 09.30 WIB, setelah personel Unit Reskrim Tapung mendapat informasi dari pihak keluarga korban, bahwa pelakunya merupakan orang dekat dan kenal dengan korban.

Alhasil, tim Opsnal berhasil meringkus dua pelaku yakni inisial AA (17) warga Desa Plambayan Kecamatan Tapung Hulu dan TS (18) warga Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, dihubungi melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo, Senin (25/4/2022) membenarkan kejadian tersebut.

Ihut menjelaskan, akibat penganiayaan berat kedua pelaku mengakibatkan korban di rawat di rumah sakit hingga kini dan tidak bisa berbicara selama hampir dua tahun lebih.

"Penganiayaan ini di laporkan oleh orang tua korban bernama Yanti (42)," terang Ihut.

Kronologisnya, saat itu korban menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol BM 6183 OF berjalan dari Desa Alamanda tujuan pulang ke Desa Plambayan.

Ditengah perjalanan, korban dipepet sepeda motor dua orang dan langsung memukul kepala korban bagian belakang serta turut menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Dari lokasi korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya, hingga sampai dirumah korban. Namun langsung pingsan tak sadarkan diri dan setelahnya dirawat di Rumah Sakit Pekanbaru.

"Dari laporan di Polsek Tapung yang kami terima korban mengalami kerugian Rp9 juta," jelas Ihut.

Baru-baru ini, jelas Ihut, pihaknya mendapat laporan pihak keluarga siapa pelaku yang menganiaya korban, pada Jumat (22/4/2022) sekira pukul 09.30 WIB.

"Hasil koordinasi dengan pihak keluarga disebutkan pelakunya adalah orang dekat dan kenal dengan korban," ujar Ihut.

Selanjutnya, kata Ihut, untuk mendalami keterangan tersebut, ia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah korban.

"Hasilnya didapati korban dalam keadaan terbaring dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat," kata Ihut.

Dibantu orang tuanya, tim Opsnal melihat korban saat menyebutkan nama-nama teman-temannya, hingga korban mengangguk-anggukkan kepala saat disebutkan nama tersangka AA.

Selanjutnya, tim Opsnal mendatangi rumah tersangka di Jalur 3 Desa Plambayan dan dilakukan interogasi, hingga AA mengakui perbuatannya.

Dari introgasi terhadap AA, ditanya siapa rekannya saat bersaksi. Tersangka mengatakan, orang yang memukul korban adalah TS.

Sementara itu, tim Opsnal mengejar TS saat berada itu, dikebun Kelapa Sawit Desa Kirang Rejo.

"Hasil introgasi TS di interogasi mengakui semua perbuatannya," ujar Ihut.

Sedangkan, hasil interogasi terhadap keduanya, diketahui motif mereka melakukan penganiayaan terhadap korban, karena perempuan yang di sukainya lebih memilih korban daripada si pelaku.

"Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut," jelas Ihut.***