Kabur dan Melawan, Pembobol Rumah Dihadiahi Timah Panas

Kabur dan Melawan, Pembobol Rumah Dihadiahi Timah Panas

ilustrasi.

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus pria inisial RZ, pelaku spesialis pencurian modus membobol rumah warga.

Pria 33 tahun ini ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Jumat (22/4/202) sekitar pukul 03.00 WIB.

Namun, saat akan diamankan untuk pengembangan, RZ melawan dan mencoba kabur sehingga dihadiahi timah panas di kakinya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku mengakibatkan kerugian korban Rp250 juta dan beberapa perhiasan.

"Tersangka RZ ini berhasil menggondol gelang emas 22 karat Rp22 juta ditotal korban mengalami kerugian Rp250 juta," terang Andrie.

Kronologis sesuai laporan korban, saat itu Ridho Aman Putra warga Jalam Budi Utomo, Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki mengetahui rumahnya telah dibobol pada Sabtu (2/4/2022) siang.

Korban mengetahui sepulang menjemput istrinya dari Jalan Teratai, Sukajadi, sekitar pukul 19.00 WIB dan mendapati pintu yang terkunci saat ditinggal telah terbuka.

Begitu melihat kedalam, kondisi rumah tampak berantakan dan mendapati beberapa barang berharga telah hilang.

"Hasil pengecekan korban uang Rp250 juta di laci kamar dan perhiasan berupa gelang emas seberat 22 karat senilai 22 juta milik korban hilang," ujar Andrie.

Setelah dilaporkan sekitar 3 pekan, tim Opsnal berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya, di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru.

Namun saat akan ditangkap, RZ tidak mengakui perbuatannya bahkan sempat melakukan perlawanan kepada aparat.

"Tersangka diberikan tembakan terukur dibagian lutut karena melawan saat dilakukan pengembangan," ujar Andrie.

Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan dari pria asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ini diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp99, 8 juta, satu unit Yamaha Nmax, satu unit Kawasaki Ninja RR, dua unit handphone.

*Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," tutup andrie.***