Prada Tewas, 5 Seniornya Ditahan Denpom Pekanbaru

Prada Tewas, 5 Seniornya Ditahan Denpom Pekanbaru

ilustrasi.

Beritariau.com, Pekanbaru - Lima anggota TNI ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/3 Pekanbaru, atas tewasnya Prada YA di Barak Lajang Tamtama Kikav 6/RBT, Pasir Putih, Kampar.

Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, melalui Kepala Penerangan Kodam I/BB (KapendamI/BB), Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, Jumat (22/4/2022) mengatakan, penahanan dilakukan untuk proses hukum.

"Penahan kelimanya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga.

Langkah ini kata Kolonel Donald sebagai sikap Kapendam I/BB menegaskan, dukungan terhadap proses hukum dan penegakan hukum (Law Supremacy) bagi seluruh Prajurit TNI AD di jajarannya.

Meski begitu, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dengan mengacu untuk mendalami keterangan saksi-saksi dan pemenuhan alat bukti.

Dalam kondisi ini, Pomdan I/BB kata Kolonel Donald, akan bertindak tegas jika menemukan adanya indikasi keterlibatan prajurit lain sehingga tewasnya Prada YA.

"Apabila hasil penyelidikan Pomdam I/Bukit Barisan menemukan adanya indikasi keterlibatan prajurit. Tindakan tegas akan diberikan kepada yang terlibat melakukan kekerasan diluar prosedur, sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku," tegas Kolonel Donald.

Tewasnya Prada YA diketahui pada Rabu (20/4/222) pagi, saat pertama ditemukan sudah tidak bernyawa di Barak Lajang Tamtama Kikav 6/RBT. ***