Dibantu Rekaman CCTV, Polsek Bangko Ringkus Pencuri Spesialis Sarang Walet
ilustrasi.
Beritariau.com, Rohil - Polsek Bangko jajaran Polres Rohil menangkap tiga pelaku pencurian sarang burung walet milik Halim (44) di Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Pada Kamis (7/4/2022) malam.
Masing-masing ketiga pelaku yakni Robet alias Gebet (23), Safi'i alias Fi'i (49) dan Rafi Andika alias Rafi, (39).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Jumat (22/4/2022) menjelaskan, pencurian diketahui korban saat datang ke lokasi untuk memanen pada Ahad (10/4/2022), namun mendapati sarang burung walet telah hilang.
Datang bersama saksi Selamet (30). Keduanya mencurigai sarung walet telah dicuri dan naik ke lantai 4, hasilnya menemukan tali warna putih panjang yang terikat di terali besi menjulur ke tanah.
Untuk memastikan kebenaran dugaan, mereka melihat rekaman kamera CCTV dan langsung membuat laporan resmi ke Polsek Bangko.
"Ketiga pelaku ini pengangguran dan merupakan spesialis pencuri sarang burung walet," jelas Juliandi.
Dari laporan yang masuk ke Polsek Bangko, akibat perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian Rp18 juta.
Akhirnya melalui serangkaian penyelidikan, pada Kamis (16/4/2022) sore didapat informasi keberadaan salah pelaku yakni Robert sedang berada di Jalan Simpang Tiga, Kelurahan Bagan Jawa, dirumahnya.
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu tas hitam berisikan alat-alat perkakas tukang (kunci kunci yang sudah di modifikasi), tali putih ukuran kecil, senter kecil, Senter kepala, alat jangkar atau pengait, satu pcs tang stel dan satu pcs ketapel," jelas Juliandi.
Saat diinterogasi Robert mengatakan, temannya bernama Safi'i ikut melakukan pencurian. Kemudian langsung dikejar tim opsnal Polsek Bangko kerumahnya di Jalan Bulan.
"Saat ditangkap muncul nama temannya yang lain yakni Rafi," kata Juliandi.
Tersangka terakhir ini ditangkap esoknya, setelah didapat kabar Rafi sedang berada dirumahnya di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Jawa.
"Hasil interogasi ketiganya disebutkan ada seorang lagi temannya ikut terlibat yakni Heri. Dan nama terakhir ini sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar Juliandi.
Sementara itu, dari pengakuan ketiganya sarang burung walet seharga Rp18 juta itu telah dijual kepada Apin (nama panggilan).
"Saat dilakukan tes urine, para tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan amphetamine. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya.***

