Marak Mafia Tanah, Masyarakat Dumai Jadi Korban Kriminalisasi

Marak Mafia Tanah, Masyarakat Dumai Jadi Korban Kriminalisasi

Ilustrasi Mafia Tanah

Beritariau.com, Dumai - Praktisi Hukum Ranto Sibarani, SH meminta pihak BPN, Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Kantor Staf Presiden untuk mengusut tuntas mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan merugikan masyarakat di areal tanah yang seharusnya menjadi kawasan industri atas nama PT. Nurinta Baganyasa. 

Kawasan industri itu, diperoleh tahun 1997 sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 377/Kpts-II/1997 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Mampu - Sungai Teras, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang ini sudah menjadi wilayah Kota Dumai seluas 1048 Ha.

Hal itu  juga dikuatkan oleh surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.519/BPKH.XIX/PKH/9/2020 tertanggal 3 September 2020.

Ranto menyatakan, bahwa dalam SK Menhut 377 tersebut jelas tertulis dalam diktum Kesembilan bahwa apabila PT Nurinta Baganyasa tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya SK tersebut, maka kawasan hutan tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan. 

"Jadi jangan sampai mafia tanah mempermainkan hukum dengan mengelola kawasan tersebut dan mengorbankan masyarakat yang bertahan hidup. Masyarakat petani atau kelompok tani mengelola tanah hanya untuk bertahan hidup," kata Ranto, Kamis (21/4/2022).

Untuk itu Ranto meminta perhatian pemerintah kepada masyarakat terhadap maraknya mafia tanah di lokasi itu. "Jangan sampai kelompok tani tersebut yang dikriminalisasi atas perebutan kawasan tersebut," tegas Ranto.

Hal tersebut dinyatakannya, menyorot penahanan Salamuddin Purba yang saat ini ditahan di Polres Dumai dengan tuduhan 'menggunakan surat palsu dan atau orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan menggunakan surat palsu'.

"Salamuddin Purba adalah tokoh masyarakat dan wartawan senior di Dumai, yang bersangkutan  merupakan penerima kuasa dalam penyelesaian masalah tanah milik ahli waris kelompok alm. SAYANG," kata Ranto. 

Ranto menilai, bahwa Salamuddin Purba tidak patut ditahan karena yang bersangkutan hanyalah penerima kuasa, yang mana surat-surat yang dituduh palsu tersebut adalah surat yang diserahkan pemberi kuasa pada saat memberikan kuasa, sehingga Salamuddin Purba tidak patut dikait-kaitkan dengan surat palsu tersebut.

"Penahanan terhadap Salamuddin Purba sangat berlebihan, apalagi yang bersangkutan Salamuddin Purba sudah berumur 70 tahun dan dalam kondisi sakit-sakitan," ujarnya.

Menurut Ranto, pihak penegak hukum lebih baik mengusut tuntas siapa saja yang bermain diatas tanah 1048 Hektar tersebut. "Saya curiga banyak pihak yang bermain diatas lahan yang izinnya sebenarnya dimiliki oleh PT. Nurinta Baganyasa," katanya. 

Namun, lanjutnya, karena PT. Nurinta Baganyasa tidak melanjutkan haknya tersebut, kemudian banyak pihak yang melakukan klaim atas tanah tersebut.

Ahli waris Kelompok SAYANG dan Kelompok Tani Tepian Penyembal Indah adalah kelompok yang sebenarnya mencoba bertahan hidup dengan menggarap tanah dalam kawasan 1048 Hektar tersebut. 

"Mereka tidak ada apa-apanya dibanding dengan perusahaan besar tersebut, anehnya kenapa pula Salamuddin Purba dan Ali Sidik yang merupakan pendiri Kelompok Tani Tepian Penyembal Indah yang ditahan atau dipenjara dengan dalih surat palsu?" Ujar Ranto.

Ranto meminta, abes Polri untuk mengusut tuntas surat atau dokumen milik perusahaan yang bersengketa dengan kelompok tani tersebut serta memastikan kebenaran akan dokumen masing-masing.

Ranto menceritakan, dirinya menemukan perusahaan berinisial TPI menggunakan surat yang mana pihak perusahaan membeli tanah pada tahun 2012 dari seorang penggarap yang masih berusia 19 tahun. "Surat tersebut patut diperiksa juga kebenarannya," pintanya. 

"Karena pada saat itu tidak ada penggarap di kawasan tersebut, masih hutan dengan kayu-kayu besar pada saat itu. Masyarakat memperkirakan ada lebih dari 5 perusahaan besar bermain diatas lahan 1048 Hektar tersebut, itu persoalan utamanya, bukan pada Salamuddin Purba," tegas Ranto.

"Jika ada surat palsu yang dituduhkan kepada Salamuddin Purba, hal tersebut hanya dalih atau alasan untuk menutup-nutupi pihak-pihak yang bermain di atas lahan 1048 Hektar," lanjutnya. 

Kepada aparat penegak hukum serta pihak berwenang, Ranto meminta untuk memeriksa siapa mafia-mafia tanah yang bermain di atas lahan tersebut. Sedangkan tokoh masyarakat, Salamuddin Purba adalah orang yang memperjuangkan tanah untuk anggota kelompok tani sehingga yang bersangkutan harus dibebaskan. 

"Jadi jelas bahwa Salamuddin Purba hanyalah korban permainan mafia tanah yang berebut tanah seluas 1048 Ha yang pada awalnya adalah merupakan hak daripada PT. Nurinta Baganyasa, karena tidak dimanfaatkan maka kawasan tersebut seharusnya dibawah penguasan Kementerian Kehutanan, bukan milik perusahaan atau perorangan tanpa hak dari yang berwenang," Tutup Ranto. (*)

Terkait