Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit Kampar Dibekuk

Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit Kampar Dibekuk

Beritariau.com - Kampar - Seorang pemuda Inisial AG (30) ditangkap Polsek Siak Hulu karena menjual Narkotika jenis sabu, Rabu (20/04/2022) sekitar pukul 01.00 wib, di areal perkebunan sawit yang berlokasi di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Ya benar, diamankan tersangka inisial AG," kata Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, Kamis (21/04/22) kemarin.

Dari hasil penangkapan juga diamankan barang bukti berupa 8 paket kecil diduga jenis sabu, di tempat sekitar pondok kediaman pelaku, dan diamankan juga 2 unit Handphone celuler.

Pihaknya mengatakan, penangkapan itu bermula adanya laporan oleh masyarakat sekitar terkait peredaran sabu-sabu di sekitar kebun sawit yang berada didesa Lubuk Siam (20/04/22) kemarin.

Mendapati informasi itu, sekitar jam 11 malam dihari yang sama, pihak kepolisian langsung turun menelusuri area yang diduga lokasi peredaran sabu tersebut.

Oleh pihak petugas Desa setempat, kepolisian melakukan penggeledahan di area pondok yang diduga tempat transaksi sabu tersebut.

Dari penggeledahan itu, pihaknya berhasil menangkap pelaku AG (30), yang berada disekitar pondok itu. Saat dilakukan introgasi, AG mengaku menerima barang itu dari temannya MR yang sudah sempat kabur saat itu.

"Diamankan barang bukti sabu, dan diduga pelaku (AG), namun saat rekannya (MR) sempat kabur, tersangka positif Metamphetamine," katanya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut. Tersangka jerat pasal dan Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (*)