Panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Dugaan Kartel Minyak Goreng, Dua Perusahaan Asal Riau Mangkir

ilustrasi | Dok Beritariau.com
Beritariau.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melayangkan 37 panggilan kepada terhadap sejumlah pihak terkait dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada produksi dan pemasaran yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng. KPPU sudah memulai proses penyelidikan sejak 30 Maret 2022 lalu.
Direktur Investigasi KPPU, Goppera Panggabean, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (22/04/22) mengatakan, pemanggilan ini meliput produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen.
Goppera menyampaikan, dari sejumlah pemanggilan ke pihak produsen. Hanya empat produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU. "Empat perusahaan tersebut adalah PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit," ungkapnya.
Diketahui, ada dua perusahaan dari Riau yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Sari Dumai Sejati, turut mangkir alias tidak hadir dari panggilan itu.
"Produsen yang tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," ucap Goppera.
Selain itu, lanjutnya, KPPU juga akan memeriksa PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP minggu depan.
Tak hanya itu, KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan untuk kedua kalinya terhadap pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada selaku perusahaan pengemasan, PT Asianagro Agungjaya selaku produsen, dan PT Sinar Alam Permai selaku produsen.
Goppirda menegaskan, Jika ketiga perusahaan itu tak kunjung mengindahkan sampai pangggilan ketiga, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa kepada Penyidik agar langsung dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI, KPPU juga dapat meminta bantuan Penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak.
Selama ini, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng dengan nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022.
Dalam hal ini, Penyelidikan akan dilaksanakan selama 60 hari kedepan dengan agenda secara bertahap. Dimulai dari tahap permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Penyelidikan ini, dilakukan atas dasar 3 (tiga) dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 mengenai penetapan harga, pasal 11 soal kartel, dan pasal 19 huruf "c" mengenai penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.
"KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan," tegas Goppera.
Selain KPPU, Kejaksaan Agung RI juga turut menindak para pelaku mafia minyak goreng dengan menetapkan 4 orang tersangka, pada kasus langkanya minyak goreng yang menyengsarakan banyak masyarakat.
Tiga diantaranya dari kalangan swasta dan Dirjen Kemendag dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 ini.
Tersangka bernama Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Sedangkan dari Swasta, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangannya secara virtual, Selasa (19/4/2022) menjelaskan bahwa perbuatan IWW dinilai telah melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Mereka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri. (*)

