BNNP Riau Tangkap 5 Pengedar, 3 Diantaranya Napi Lapas Bangkinang
Lima tersangka jaringan narkoba Lapas Kelas II A Bangkinang, Kampar, Riau.
Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap 5 pengedar narkotika jenis sabu, 3 diantaranya merupakan Lapas kelas IIA Bangkinang, Ahad (10/4/2022).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap 2 orang, usai bertransaksi di Jalan Jendral Sudirman, persisnya saat hendak pulang di Jalan Raya Pekanbaru, Bangkinang Km 19.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando SIK menjelaskan, ke lima pelaku yang diamankan merupakan warga Kampar.
Masing-masing mereka berinisial HNB, IW, MA, AK, MS seluruhnya warga Tambang, Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar.
"Penangkapan para tersangka dilakukan berawal dari laporan masyarakat," kata Berliando, saat pemusnahan sabu digelar dihalaman BNNP di Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi (21/04/2022).
Menurut laporan yang diterima, disebutkan para pelaku sering melakukan transaksi sabu di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru.
Berliando menjelaskan, laporannya masuk Sabtu (09/04/2022), kemudian esoknya tim BNNP melakukan pengintaian di tempat terjadinya transaksi.
"Saat pengintaian tim melihat 2 orang pria yang mencurigakan saat melakukan transaksi di sekitar dan langsung pulang," terang Berliando.
Untuk penangkapan jelas Berliando, dilakukan oleh Tim BNNP yang membuntuti para pelaku tersebut menggunakan sepeda motor beat Nopol BM 2041 ZAG.
"Setelah dipastikan tim langsung melakukan penangkapan di Jalan Raya Pekanbaru, Bangkinang Km 19 terhadap inisial AK dan MS," urai Berliando.
Hasil penggeledahan dan introgasi, tim menemukan 31 buah jenis sabu yang dibungkus dalam klep bening kondisi siap edar didalam rumahnya.
Dari keterangan 2 pelaku pertama, didapat keterangan nama lain yakni MA, IW dan HNB, yang ternyata merupakan warga binaan lapas kelas IIA bangkinang.
"Hasil pengembangan terungkap para pelaku saling berkordinasi untuk melakukan transaksi jual beli sabu," ujar Berliando.
Selanjutnya, hasil pengembangan yang dilakukan total narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah 685,09 gram.
"Para pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut. Dan saat ini kita lakukan pemusnahan barang bukti," tutup Berliando.***

