Miris! Dirjen Kemendag dan 3 Pimpinan Korporasi Aktor Langkanya Migor

Miris! Dirjen Kemendag dan 3 Pimpinan Korporasi Aktor Langkanya Migor

Jaksa Agung dan jajaran menggelar konferensi pers.

Beritariau.com, Jakarta – Masyarakat dibuat lega atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka, pada kasus langkanya minyak goreng yang meresahkan.

Tiga diantaranya dari kalangan swasta dan Dirjen Kemendag dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 ini.

Masing-masing mereka yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).

Tersangka berstatus Dirjen adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangannya secara virtual, Selasa (19/4/2022) menjelaskan tersangka merupakan pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Jaksa Agung menjelaskan, perbuatan IWW dinilai telah melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

“Dalam perkara ini perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut,” terang Jaksa Agung.

Sebelum penetapan tersangka, sebanyak 19 saksi beserta 596 dokumen atau surat terkait telah diperiksa.

“Dari penyidik ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup,” jelas Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Mereka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 ini diselidiki Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Dari temuan itu, dilakukan penyelidikan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Dari penyelidikan ditemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Seharusnya izin Ekspor (PE) kepada eksportir ditolak, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut menjelaskan, hasilnya kesalahan yang ditemukan pihak terkait tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp 10.300.

Artinya dalam pemberian izin ini, Kejagung menduga ada gratifikasi dalam pemberian izin ekspor yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022. 

Adapun dugaannya, perbuatan itu mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang membutuhkan minyak goreng.

“Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor,” beber Ketut.

Hasil ini, ungkap Ketut didapat setelah dilakukan penyelidikan yang dimulai sejak tanggal 14 Maret 2022. Kemudian berbekal beberapa bukti, penanganannya telah naik ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Dari serangkaian penyelidikan, pihaknya meminta 14 keterangan saksi dan dokumen/surat terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW. Sedangkan tiga orang lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager Affair di PT Musim Mas berinisial PT.

Teranyar pihak Kejagung menyatakan tidak menutup peluang memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam perkara ini.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pemanggilan tergantung hasil perkembangan penyelidikan.

“Kita lihat hasilnya, kasusnya kan berkembang terus. Siapa akan kita panggil,” kata Adriansyah, Rabu (20/4/2022).***